Tujuan dan Fungsi Pembangunan Pemuda

Bookmark and Share
Tujuan dan fungsi pembanguan kepemudaan diatur dalam UU 40/2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:

Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. 
  • Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda (Pasal 1 ayat 4)

Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a.  menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan 
b.  meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

UU 40/2009 Kepemudaan dapat diunduh melalui laman Unduh.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment