Formulir Pendaftaran Askes

Bookmark and Share
Setiap PNS berhak menjadi peserta program Askes yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Formulir pengajuan askes baru, perubahan anggota keluarga, kartu rusak/hilang dapat diunduh di sini .

Peserta program Askes sosial adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
     
  2. Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Baca lebih lanjut . . . 

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment