Jadwal Penyaluran BOS 2013

Bookmark and Share
Dana BOS ditransfer/masuk rekening sekolah per triwulan dan semester. Berikut jadwal pengiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS TA 2013.

Jadwal Penyaluran BOS untuk Daerah Tidak Terpencil

Pada pedoman PMK tersebut, jadwal penyaluran dana BOS untuk daerah tidak terpencil diatur dalam pasal 5 sebagai berikut:

1.  Triwulan I (Januari, Februari, Maret)
Penyaluran paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan diundangkan (28 Desember 2012).

2. Triwulan II (April, Mei, Juni)
Penyaluran paling lambat 7 hari kerja pada awal April 2013.

3. Triwulan III (Juli, Agustus, September)
Penyaluran paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli 2013.

4. Triwulan IV (Oktober, November, Desember)
Penyaluran paling lambat 7 hari kerja pada awal Oktober 2013.

Dalam Pasal 4 peraturan menteri ini dijelaskan bahwa mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2013 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah.


Jadwal Penyaluran BOS untuk Daerah Terpencil

Berdasar peraturan menteri keuangan tersebut, penyaluran dana BOS di daerah terpencil dilakukan per semester sebagai diatur dalam Pasal 11.

a. Untuk semester pertama, penyaluran dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan diundangkan (28 Desember 2012)

b. Untuk semester kedua, paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli 2013.


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment