Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi 2013

Bookmark and Share
Untuk ditetapkan sebagai peserta sergu harus lulus UKA.  Tahapan penetapan ini ada 10 proses sebelum pelaksanaan PLPG 2013.

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, tahapan penetapan peserta adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
  2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
  3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas  Sertifikasi Guru 
  4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
  5. Persetujuan  (Approval)  Format A1 dan  Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
  6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1
  7. Distribusi Format A1 ke Guru
  8. Penerimaan Format A1. Peserta sertifikasi  guru menerima Format A1  asli (bukan foto kopi) dari  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK
  9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG
  10. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta .
Buku 1 Sertifikasi 2013 dapat diunduh melalui laman "Unduh".

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment