Syarat Usul NRG/Kartu NRG Kemenag

Bookmark and Share
Guru PAI atau mapel MI/MTs/MA bisa menerima TPP bila memiliki NRG. Berikut syarat/prosedur usul NRG dan  usul kartu NRG.

Syarat Usul NRG
1. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisir
2. Fotokopi printout NUPTK (nama harap distabilo)
Usulana disampaikan ke Mapenda Kemenag Kab/Kota.


Syarat Usul Kartu NRG
1. Mengisi format pengusulan.(form dapat diunduh melalui sumber yang tersaebut di bawah tulisan ini).
2. Melampirkan Fotokopi Sertifikat Pendidik (tanpa legalisir)
3. Fotokopi Printout NUPTK (nama yang bersangkutan harap distabilo)
4. Fotokopi Printout NRG (nama yang bersangkutan harap distabilo)

Mekanisme pengusulan kartu NRG :
1. Berkas permadrasah dikumpulkan lewat IGRA/ KKM/ KKGPAI
2. Shoftcopy direkap se IGRA/ KKM/ KKGPAI
3. Printout cukup 1 yaitu rekapan se- IGRA/ KKM/ KKGPAI
4. Untuk RA/ MI/ MTs/ MA Berkas, Printout dan Shoft copy dikumpulkan oleh IGRA/ KKM ke Mapenda
5. Untuk GPAI SD: Berkas, Printout dan Shoft copy dikumpulkan oleh KKM ke Mapenda
6. Untuk GPAI SMP dan SMA/SMK bisa langsung daftar sendiri2 atau secara kolektif ke Mapenda.

Sumber : http://mapendakabkediri.blogspot.com/search/label/Tunjangan%20Profesi%20-%20NRG

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment