Pemuda dan Kepemudaan

Bookmark and Share
Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:

Pengertian Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 1 ayat 1).

Pengertian Kepemudaan 
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. (Pasal 1 ayat 2)

Pengertian Pembangunan kepemudaan
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. (Pasal 1 ayat 3)

Unduhan

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment