Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 1
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 101
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS TAHUN
ANGGARAN 2014
PETUNJUK TEKNIS
UNTUK SEKOLAH DALAM NEGERI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa
wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat
diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun
2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009
telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7
tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan
Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian
program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah
telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program
BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
2 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami mengalami
peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran
sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012
penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi
yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui
mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran
dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta
pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme
pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas
daerah ke sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di
sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas
pada Bab V.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 3
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar
9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diharapkan program BOS
juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar
pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi
sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah
swasta.
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/
SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat
Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh
masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan
oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak
tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini
besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua
kelompok sekolah, sebagai berikut.
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan
120 (SMP/SMPLB/Satap)
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
4 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan
120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik,
maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat
SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik
sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta
didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak
berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut
biaya mahal.
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak
berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih
terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta
didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan
kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan
efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini
mengikuti langkah sebagai berikut:
a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang
akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b. Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan
dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah
yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus
tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap
sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada
awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim
BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka
dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah
batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
c. Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai
rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 5
Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini
adalah:
a. SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun
= Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun
= Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga)
kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a. SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB,
dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp.
46.400.000,-/tahun.
b. SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana
BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-
/tahun.
c. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana
BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-
/tahun.
Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang
diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena
pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah
induk.
Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta
didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS
yang diterima sekolah;
b. Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang
diterima;
c. Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan
iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.
6 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
E. Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan
untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I
dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan III
dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil)
sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami
hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran
dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal
semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama
kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi,
selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama
tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
c. Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah
terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 7
BAB II
IMPLEMENTASI BOS
A. Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SATAP/SMPT
negeri wajib menerima dana BOS;
2. Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang
tua peserta didik melalui komite sekolah dan tetap menjamin
kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SATAP/SMPT
negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta
didik;
4. Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta dapat
memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi
kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang
tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan
biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang
dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak
mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya;
7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang
dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari
masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip
nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
8 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang
dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan
perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap
pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut.
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin
putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli
baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat
melanjutkan ke tingkat SMP;
4. Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan
lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di
lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan
akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau
walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat
kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik
harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan
jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak
memberikan sumbangan.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 9
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara
mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite
Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut.
1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan
akuntabel;
2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4
tahunan;
3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam
bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana
dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil
evaluasi diri sekolah;
5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat
dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite
Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk
sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
10 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.
A. Tim Pengarah
1. Tingkat Pusat
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota;
b. Wakil Bupati/Walikota.
B. Tim Manajemen BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas
(Anggota);
c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra
(Anggota);
d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 11
e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud
(Anggota);
g. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud
(Anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana;
b. Sekretaris;
c. Penanggung jawab sekretariat;
i. Penanggung jawab sekretariat SD
ii. Penanggung jawab sekretariat SMP
d. Bendahara;
i. Bendahara SD
ii. Bendahara SMP
e. Unit Data;
i. Unit data SD
ii. Unit data SMP
f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat;
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SD
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SMP
g. Unit Publikasi/Humas.
12 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menyusun rancangan program;
b. Mengumpulkan dan meng-update data peserta didik yang dikirim
dari setiap sekolah;
c. Melakukan verifikasi data jumlah peserta didik per sekolah
dengan Tim Dapodik Pusat, Tim Manajemen BOS Kabupaten/
Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
d. Menyiapkan data jumlah peserta didik tiap kabupaten/kota/
provinsi untuk bahan lampiran Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah
Provinsi;
e. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan
pelaksanaan program BOS;
f. Menetapkan Surat Keputusan (SK) alokasi dana BOS tiap sekolah
berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik);
g. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum
Daerah Provinsi;
h. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
i. Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS
dan penggunaan dana BOS tiap sekolah melalui situs resmi
Kemdikbud;
j. Melatih/memberikan sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS
k. Provinsi/Kabupaten/Kota;
l. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
m. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
(Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
n. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan
yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/
Kota;
o. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan
keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh
dari Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS
K12);
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 13
p. Memantau laporan penyaluran dana BOS dari bank penyalur ke
sekolah.
5. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun
kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan
dan akuntabel;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko
Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat berada di Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Penanggung Jawab
a. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b. Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c. Sekretaris II (dari unsur DPKD/BPKD);
d. Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e. Unit Data (Unit Data SD dan Unit Data SMP dari unsur SKPD
Pendidikan);
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat (Unit yang menangani SD dan Unit yang
menangani SMP dari unsur SKPD Pendidikan dan unit dari unsur
DPKD/BPKD);
g. Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
14 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim
Manajemen BOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas
nama Gubernur;
b. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
c. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
Bank Penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan
mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
d. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat
waktu sesuai dengan jumlah peserta didik per sekolah;
e. Memverifikasi data jumlah peserta didik yang diperoleh dari
kabupaten/kota;
f. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
g. Bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
menetapkan alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota termasuk
alokasi dana BOS kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota
pemekaran;
h. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di
sekolah;
i. Memerintah Bank Penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan
hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;
j. Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank
Penyalur ke sekolah yang dikirim ke Sistem Monev Online
Kemdikbud;
k. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
(Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
l. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk
manajemen program BOS dari sumber APBD;
m. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke
Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20
Januari tahun berikutnya;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 15
n. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana
BOS dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya
dikirim ke pusat (Formulir BOS-K8) paling lambat pada tanggal
20 Januari tahun berikutnya;
o. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana
BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9).
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah
ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain untuk
ditransfer ke sekolah;
b. Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan penyaluran dana
BOS ke sekolah;
c. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun
terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
d. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian
barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak
mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan dana BOS;
e. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di
daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam
pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan
dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS
Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a. Manajer;
b. Unit Pendataan SD/SDLB;
16 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
c. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d. Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk
memasukkan data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-
01B dan BOS-01C) dalam sistem pendataan yang telah
disediakan oleh Kemdikbud;
b. Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data dari sekolah;
c. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data
yang dilakukan oleh sekolah secara online;
d. Mengompilasi nomor rekening seluruh sekolah (Formulir BOS-
02);
e. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung
jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani
naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan
melampirkan daftar rekening sekolah;
f. Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan rekonsiliasi data
jumlah peserta didik tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
g. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, komite sekolah
dan masyarakat tentang program BOS;
h. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk
manajemen program BOS dari sumber APBD;
i. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan
pelaporan dana BOS;
j. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui
Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi kepada Tim Manajemen
BOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan
data;
l. Memerintahkan dan memantau pelaporan penggunaan dana BOS
secara online oleh sekolah;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 17
m. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan
dana BOS dari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala
SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun
berikutnya (Formulir BOS-K8);
n. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah
dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai Tim
Monitoring Kabupaten/Kota;
o. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
(Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
p. Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat memperoleh
dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal;
q. Mengusulkan/memberitahukan daftar sekolah kecil ke Tim BOS
Provinsi yang memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi
minimal (dilakukan 1x pada awal tahun anggaran);
r. Melakukan pendataan peserta didik penerima Bantun Siswa
Miskin (BSM) dari Tim Manajemen BOS Sekolah.
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun
terhadap sekolah;
b. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian
barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak
mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan dana BOS;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota diatas dapat disesuaikan
di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja
dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota.
18 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
E. Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara BOS sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite
Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari
terjadinya konflik kepentingan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan
(Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke
dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan
sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta
didik yang ada;
d. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh
sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan
pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah,
Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman
(Formulir BOS-04);
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
dana BOS yang diterimanya;
h. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan
(Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk
pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah
untuk keperluan monitoring dan audit;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 19
i. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke
dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
j. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun
berikutnya;
k. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4,
BOS-K5 dan BOS-K6);
l. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan
bebas pungutan (Formulir BOS-05);
n. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang
investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai
NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan
pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS
kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan
penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap
semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik
dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh
dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS
maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku
kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e. Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data
individu secara online.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
20 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN BOS
A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar
1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan
(BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya
fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk
diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data
individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan
menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat
sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi
pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian
mengirim ke server Kemdikbud secara online;
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/
pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data
harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa
membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah dientri;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 21
9. Formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/
tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masingmasing
untuk keperluan monitoring dan audit;
10. Melakukan update data secara regular ketika ada perubahan data,
minimal satu kali dalam 1 semester;
11. Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar
kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis
program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Bantuan Siswa
Miskin, Rehab, dll;
12. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat
mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan
memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Dikdas;
13. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana
dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan
pendataan sendiri.
B. Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut.
1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan
verifikasi data jumlah peserta didik tiap sekolah berdasarkan data
individu peserta didik dari Dapodik;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim
Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan
rekonsiliasi data jumlah peserta didik tiap sekolah;
3. Atas dasar data jumlah peserta didik tiap sekolah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap
kabupaten/Kota/Provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian
Keuangan;
22 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Sekolah
Tim BOS Pusat
Tim Dapodik Pusat Tim BOS Provinsi
Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C
Tim BOS Pusat
Kementerian Keuangan
Jumlah Siswa
Tiap Sekolah
Rekap Jumlah Siswa
Tiap Kab/Kota & Provinsi
Peraturan Menteri Keuangan
Alokasi BOS Tiap Provinsi
SK Dirjen Dikdas
Alokasi BOS
Tiap Sekolah
Usulan Alokasi Dana BOS
Tiap Provinsi
Dikirim ke tiap provinsi
sebagai dasar pencairan dan penyaluran
Jumlah Siswa
Tiap Sekolah
Tim BOS Kab/Kota
Workshop Pendataan
SistemPendataanOnline Dapodik
Gambar 1.
Mekanisme Pengalokasian Dana BOS
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 23
4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi
melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan
menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah peserta didik
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran
ditetapkan berdasarkan data jumlah peserta didik tahun pelajaran
yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan
jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;
6. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan);
7. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2014
didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2013-2014,
sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun
pelajaran 2014-2015.
C. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat
sekolah dilakukan 2 tahap sebagai berikut.
1. Tahap 1
Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
2. Tahap 2
Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme
Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/
langkah persiapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
24 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
1. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru,
maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama
sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengompilasi nomor rekening
seluruh sekolah dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian
mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir
BOS-02);
3. SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah
penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk
keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
D. Penyaluran Dana BOS
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD
secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret)
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan
Januari 2014;
2. Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2014;
3. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli
2014;
4. Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember)
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan
Oktober 2014.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 25
Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari KUN ke KUD semesteran (6
bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Semester Pertama (bulan Januari-Juni) dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2014;
2. Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja pada awal bulan Juli 2014.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling
lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD Provinsi.
Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana
BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut.
1. Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke
sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana
BOS peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak
sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang
ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru
diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran,
maka dana tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan
untuk kepentingan sekolah sesuai dengan program sekolah;
3. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah
akibat kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan
dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan
selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan
kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi
melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode
penyaluran berikutnya;
4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah,
maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim
26 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih
mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat diselesaikan pada
triwulan berjalan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim
Manajemen BOS Provinsi mengajukan penambahan dana pada
triwulan berikutnya kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui
laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari
setiap triwulan.
E. Pengambilan Dana
1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas
persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai
peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk
pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis
rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
2. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak
diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun
dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada
periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 27
BAB V
PENGGUNAAN DANA BOS
A. Komponen Pembiayaan
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan
dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan
Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan
secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh
peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar
nasional pendidikan.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk
membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1 Pengembangan
Perpustakaan
Diwajibkan membeli
buku pegangan guru
kurikukum 2013
semester I tahun
ajaran 2014/2015
(Juli-Desember 2014),
kecuali sudah
dipenuhi dari sumber
pendanaan lain.
Diwajibkan membeli
buku teks pelajaran
kurikulum 2013 bagi
peserta didik untuk
semester I tahun
ajaran 2014/2015
(Juli-Desember 2014)
sebanyak jumlah
Dalam rangka
pembelian buku
kurikulum 2013
semester I tahun ajaran
2014/2015, setiap
sekolah akan
memperoleh tambahan
dana yang akan
disalurkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi
melalui dana
dekonsentrasi.
Kekurangan buku
semester I dipenuhi
dari dana BOS, yaitu
maksimal 5% dari total
dana yang diterima
28 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
peserta didik, kecuali
sudah dipenuhi dari
sumber pendanaan
lain.
Mengganti buku teks
yang rusak/
menambah
kekurangan untuk
memenuhi rasio satu
peserta didik satu
buku
Langganan publikasi
berkala
Akses informasi
online
Pemeliharaan buku/
koleksi perpustakaan
Peningkatan
kompetensi tenaga
pustakawan
Pengembangan
database
perpustakaan
Pemeliharaan perabot
perpustakaan
Pemeliharaan dan
pembelian AC
perpustakaan
dalam satu tahun
anggaran.
Buku untuk semester II
tahun ajaran
2014/2015 akan
dibiayai dari Dana
Alokasi Khusus (untuk
kabupaten/kota
penerima DAK) dan
dari APBD untuk
kabupaten/kota bukan
penerima DAK.
Buku teks pelajaran
kurikulum 2013 yang
dibeli adalah yang
sudah ditentukan oleh
Kemdikbud.
2 Kegiatan dalam
rangka
penerimaan
peserta didik
baru
Administrasi
pendaftaran
Penggandaan formulir
Dapodik
Administrasi
pendaftaran
Termasuk untuk ATK,
konsumsi panitia dan
uang lembur. Standar
pembiayaan mengacu
kepada batas kewajaran
setempat atau batas
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 29
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
Pendaftaran ulang
Biaya pemasukan
data pokok
pendidikan
Pembuatan spanduk
sekolah bebas
pungutan
Penyusunan
RKS/RKAS
berdasarkan hasil
evaluasi diri sekolah
Dan kegiatan lain
yang terkait dengan
penerimaan peserta
didik baru.
yang telah ditetapkan
Pemda.
3 Kegiatan
pembelajaran
dan ekstra
kurikuler
peserta didik
PAKEM (SD)
Pembelajaran
Kontekstual (SMP)
Pengembangan
pendidikan karakter
Pembelajaran
remedial
Pembelajaran
pengayaan
Pemantapan
persiapan ujian
Olahraga, kesenian,
karya ilmiah remaja,
pramuka dan palang
merah remaja,
Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS)
Pendidikan
Termasuk untuk:
Honor jam mengajar
tambahan di luar jam
pelajaran dan biaya
transportasinya
(termasuk di SMP
Terbuka),
Biaya transportasi dan
akomodasi peserta
didik/guru dalam
rangka mengikuti
lomba,
Fotocopy,
Membeli alat olah raga,
alat kesenian dan biaya
pendaftaran mengikuti
lomba
30 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
Lingkungan Hidup
Pembiayaan lombalomba
yang tidak
dibiayai dari dana
pemerintah/
pemerintah daerah
4 Kegiatan
Ulangan dan
Ujian
Ulangan harian,
Ulangan tengah
semester,
Ulangan akhir
semester/Ulangan
Kenaikan Kelas
Ujian sekolah
Termasuk untuk:
Fotocopy/penggandaan
soal
Biaya koreksi ujian
Pembuatan laporan
pelaksanaan hasil ujian
untuk disampaikan ke
orang tua
Biaya mengawas ujian
yang bukan bagian dari
kewajiban tugas guru
Biaya transport
pengawas ujian di luar
sekolah tempat
mengajar yang tidak
dibiayai oleh
pemerintah/
pemerintah daerah
5 Pembelian
bahan-bahan
habis pakai
Buku tulis, kapur
tulis, pensil, spidol,
kertas, bahan
praktikum, buku
induk peserta didik,
buku inventaris
Minuman dan
makanan ringan
untuk kebutuhan
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 31
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
sehari-hari di sekolah
Pengadaan suku
cadang alat kantor
Alat-alat kebersihan
sekolah
6 Langganan
daya dan jasa
Listrik, air, dan
telepon, internet
(fixed/mobile modem)
baik dengan cara
berlangganan
maupun prabayar
Pembiayaan
penggunaan internet
termasuk untuk
pemasangan baru
Membeli genset atau
jenis lainnya yang
lebih cocok di daerah
tertentu misalnya
panel surya, jika di
sekolah tidak ada
jaringan listrik
Penggunaan Internet
dengan mobile modem
dapat dilakukan untuk
maksimal pembelian
voucher sebesar Rp.
250.000/bulan
7 Perawatan
sekolah
Pengecatan,
perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan
jendela
Perbaikan mebeler,
perbaikan sanitasi
sekolah (kamar
mandi dan WC),
perbaikan lantai
ubin/keramik dan
perawatan fasilitas
Kamar mandi dan WC
peserta didik harus
dijamin berfungsi
dengan baik.
32 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
sekolah lainnya
8 Pembayaran
honorarium
bulanan guru
honorer dan
tenaga
kependidikan
honorer.
Guru honorer (hanya
untuk memenuhi
SPM)
Pegawai administrasi
(termasuk
administrasi BOS
untuk SD)
Pegawai
perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Dalam pengangkatan
guru/tenaga
kependidikan honorer
sekolah harus
mempertimbangkan
batas maksimum
penggunaan dana BOS
untuk belanja pegawai,
serta kualifikasi guru
honorer harus sesuai
bidang yang diperlukan.
9 Pengembangan
profesi guru
KKG/MGMP
KKKS/MKKS
Menghadiri seminar
yang terkait langsung
dengan peningkatan
mutu pendidik dan
ditugaskan oleh
sekolah
Khusus untuk sekolah
yang memperoleh
hibah/block grant
pengembangan KKG/
MGMP atau sejenisnya
pada tahun anggaran
yang sama hanya
diperbolehkan
menggunakan dana
BOS untuk biaya
transport kegiatan
apabila tidak
disediakan oleh
hibah/blockgrant
tersebut.
Fotocopy
Biaya pendaftaran dan
akomodasi seminar
10 Membantu
peserta didik
Pemberian tambahan
bantuan biaya
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 33
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
miskin
transportasi bagi
peserta didik miskin
yang menghadapi
masalah biaya
transport dari dan ke
sekolah
Membeli alat
transportasi
sederhana bagi
peserta didik miskin
yang akan menjadi
barang inventaris
sekolah (misalnya
sepeda, perahu
penyeberangan, dll)
Membantu membeli
seragam, sepatu dan
alat tulis bagi peserta
didik penerima
Bantuan Siswa
Miskin (BSM) atau
peserta didik yang
orang tuanya
memiliki Kartu
Perlindungan Sosial
(KPS).
11 Pembiayaan
pengelolaan
BOS
Alat tulis kantor (ATK
termasuk tinta
printer, CD dan flash
disk)
Penggandaan, suratmenyurat,
insentif
bagi bendahara
dalam rangka
34 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
penyusunan laporan
BOS dan biaya
transportasi dalam
rangka mengambil
dana BOS di
Bank/PT Pos
12 Pembelian dan
perawatan
perangkat
komputer
Pembelian
Desktop/work station
Printer atau printer
plus scanner
Printer 1 unit/tahun
Desktop/worksatation
maksimum 5 unit
untuk SMP dan 3 unit
untuk SD. Peralatan
komputer tersebut
harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
13 Biaya lainnya
jika seluruh
komponen 1
s.d 12 telah
terpenuhi
pendanaannya
dari BOS
Alat peraga/media
pembelajaran
Mesin ketik
Peralatan UKS
Pembelian meja dan
kursi peserta didik
jika meja dan kursi
yang ada sudah
rusak berat
Penggunaan dana untuk
komponen ini harus
dilakukan melalui rapat
dengan dewan guru dan
komite sekolah
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor
guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah
negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah
dalam satu tahun.
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk
kegiatan berikut.
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp
150.000,-/bulan;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 35
2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal
sebesar Rp 150.000,-/bulan;
3. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan
rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara
proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing
diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1
orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri
diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS
untuk SMPT/TKB Mandiri tetap Kepala Sekolah SMP induk.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan
operasional sekolah;
2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan
menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya
jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat
mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh
sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan
sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan
terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar
jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
36 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
4. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah
menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah
(beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-
5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga
Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya
wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk
peserta didik penerima BSM;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 37
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/
pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
dengan ketentuan berikut.
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan
barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga
penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan
melakukan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran
harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia
barang/jasa;
4. Diketahui oleh Komite Sekolah;
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan
bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
6. Membuat rencana kerja.
7. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
38 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan,
pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS.
Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana
BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan
yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana sekolah penerima bantuan
2. Penyaluran dan penggunaan dana
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan
4. Administrasi keuangan
5. Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana
BOS.
Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan
pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam
pelaksanaannya, monitoring pengaduan dapat dilakukan bekerjasama
dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari
fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan.
Kegiatan monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen BOS
Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/
Kota.
A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
1. Monitoring pelaksanaan program ditujukan untuk memantau
penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS
Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang
disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat dan pelaksanaan
program di sekolah;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 39
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Provinsi, Pengelola
Keuangan Daerah, Bank Penyalur dan Sekolah;
3. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada
saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
4. Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan
lapangan;
5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah
dilakukan secara online.
B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan
dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah;
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota,
sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan dan
lembaga penyalur dana BOS;
3. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada
saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana;
4. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah
dilakukan secara online.
C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan
dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah;
2. Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid;
3. Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca
penyaluran dana;
40 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
4. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar
monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain
program BOS;
5. Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi
dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah;
6. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
7. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawas
sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab untuk membantu
melakukan monitoring.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 41
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program
BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya
kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang
berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,
pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring
evaluasi dan pengaduan masalah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah
dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (ALPEKA BOS)
yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh
karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan
menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan
aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat
menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.
A. Pelaporan
1. Tingkat Sekolah
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Formulir BOS-K1 dan
BOS-K2)
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan
khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen
ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas
Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para
pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun
demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena
42 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap
semester. Format RKAS dapat dilihat seperti pada Formulir BOSK1.
RKAS perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara
rinci, yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber
dana yang diterima sekolah (Formulir BOS-K2).
b. Pembukuan
Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang
diperoleh sekolah untuk program BOS. Pembukuan yang
digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan
komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut.
i. Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3)
Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening
bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas
Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang
berhubungan dengan pihak ketiga:
i). Kolom Penerimaan:dari penyalur dana (BOS atau sumber
dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan
penerimaan jasa giro dari bank.
ii). Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa,
biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan
setoran pajak.
Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah
transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu
minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat didalam Buku Kas
Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku
Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu
Pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara
dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan
diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 43
Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
ii. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan
ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen
ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas,
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
iii. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek,
giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan
Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan
diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
iv. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat
semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor
atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku
wajib pungut pajak.
Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah
untuk program BOS, sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
i. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran
dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan
komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer,
bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku
pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan
menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku44
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah.
ii. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam
Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai
dengan urutan tanggal kejadiannya.
iii. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta.
iv. Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau
berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku
pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus
diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita
Acara Serah Terima.
c. Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7)
Laporan ini disusun berdasarkan Buku Kas Umum (Formulir BOSK3)
dari semua sumber dana yang dikelola oleh sekolah pada
periode yang sama. Laporan ini dibuat triwulanan dan
ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite
Sekolah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS yang tercantum dalam Permendagri
tentang Pengelolaan BOS.
Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh
penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
d. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a)
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari 13 komponen
penggunaan dana BOS dan disusun berdasarkan Formulir BOSK7.
Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh
Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 45
e. Bukti pengeluaran
i. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti
kuitansi yang sah;
ii. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi
materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai.
Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak
dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal
antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea
meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan
nilai nominal lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai
dengan tarif sebesar Rp 6.000,-
iii. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci
sesuai dengan peruntukannya;
iv. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah
dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
v. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan
lunas dibayar oleh Bendahara;
vi. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara
BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
f. Pelaporan
Laporan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
i. Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan
kegiatannya.
ii. Laporan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah meliputi
laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana (Formulir
BOS-K7 dan BOS-K7a) dan surat pernyataan tanggung jawab
46 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS.
iii. Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank,
dan Buku Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen
pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/
nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh
sekolah sebagai bahan audit.
iv. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporanlaporan
keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan
dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal
kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan
mudah untuk ditemukan setiap saat.
Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
sebagai berikut.
i. Rekapitulasi penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7A) harus
dilaporkan oleh setiap sekolah tiap triwulan melalui laman
www.bos.kemdikbud.go.id. Laporan lengkap penggunaan dana
BOS triwulanan disimpan di sekolah untuk bahan
pemeriksaan.
ii. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
iii. Lembar pencatatan pengaduan.
Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban triwulanan
disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Tingkat Kabupaten/Kota(Formulir BOS-K8)
Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/
Kota kepada Tim Manajemen BOS Propinsi adalah sebagai berikut.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 47
a. Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim
Manajemen BOS Sekolah dengan menggunakan Formulir BOS-K8.
b. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi
informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan,
dan status penyelesaian.
3. Tingkat Provinsi
a. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K9 dan BOS-K9a)
Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima
oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN)
dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat triwulanan dipisahkan
untuk daerah non terpencil (BOS-K9) dan daerah terpencil (BOSK9a),
dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi ditandatangani
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirimkan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar paling lambat minggu ke-2 bulan ke-2 setiap triwulan.
b. Laporan Akhir Tahun (Formulir BOS-K10)
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah
sebagai berikut.
i. Hasil Penyerapan dan Penggunaan Dana BOS dengan
menggunakan Formulir BOS-K10.
ii. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi
informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian.
iii. Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan,
pengadaan, dan kegiatan lainnya.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat.
48 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
c. Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan ini berisi tentang hasil monitoring, analisis, jumlah
responden, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan
monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling
lambat 45 hari setelah pelaksanaan monitoring.
4. Tingkat Pusat
Tim Manajemen BOS Pusat harus membuat laporan-laporan sebagai
berikut.
a. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K11 dan BOS-K11a)
Hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan triwulanan adalah
laporan realisasi penyerapan dana BOS triwulanan yang diterima
dari Tim Manajemen BOS Provinsi menggunakan Formulir BOSK11
dan BOS-K11a. Sumber data penyusunan laporan ini adalah
Formulir BOS-K-9 dan BOS-K9 dari setiap provinsi. Laporan ini
harus dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu ke 2
bulan ke-3 dari setiap triwulan sebagai bahan untuk penyaluran
dana triwulan berikutnya dari Kas Umum Negara ke Kas Umum
Daerah Provinsi, dan sebagai dasar pencairan dana cadangan,
apabila diperlukan.
b. Laporan Akhir Tahun (Formulir BOS-K12)
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah
sebagai berikut.
i. Laporan penggunaan dana BOS hasil rekapitulasi dari laporan
Tim Manajemen BOS Provinsi dengan menggunakan Formulir
BOS-K12.
ii. Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data
yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 49
iii. Hasil Monitoring dan Evaluasi yang berisi tentang jumlah
responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis,
kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
iv. Penanganan Pengaduan Masyarakatyang antara lain berisi
informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan
rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh
Tim Manajemen BOS Provinsi/Kab/Kota.
v. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan
kegiatan lainnya.
Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri terkait pada
akhir bulan Januari tahun berikutnya.
B. Perpajakan
Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur
sebagai berikut.
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada
kegiatan penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian,
ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar peserta didik;
pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis,
pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian
bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah.
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas
penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
i. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1
ii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai
pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas
1Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor
atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1)h.
50 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk
nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut
dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum2. Pemungut PPN
dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut
PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh
bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)3.
b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan
negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga
tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut
PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban
perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah
Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk
belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena
tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut
PPh Pasal 22.
ii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha
Kena Pajak).
2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajarandan/atau
mengganti buku teks yang sudah rusak.
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas
penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks
pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak
adalah:
2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun
2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan
PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerintah untuk memnungut, menyetor,
dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan,
penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 51
i. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh
Pasal 22 sebesar 1,5%1.
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai
pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan
buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran
agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya
jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang
terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah.
b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri
adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh
Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan
bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan
Negeri yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks
pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak
adalah:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena
tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut
PPh Pasal 22.
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
iii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha
Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada
kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan
profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran
52 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana
BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:
a. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus
dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh
sebesar 5% dari jumlah bruto honor.
b. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :
i. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
ii. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto.
iii. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari
penghasilan bruto.
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan
honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau
Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT),
Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk
jumlah sebulan sampai dengan Rp 2.025.000,- (dua juta dua
puluh lima ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan
menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai
berikut:
i. Penghasilan sebulan XX
ii. Penghasilan netto setahun (x 12) XX
iii. Dikurangi PTKP*) XX
iv. Penghasilan Kena Pajak XX
v. PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta)
dst XX
vi. PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 53
*) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:
i). Status sendiri Rp 24,3 juta
ii). Tambahan status kawin Rp 2,025 juta
iii). Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @
Rp 2,025 juta
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS,
baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor
kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan
perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan
sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp
200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari
atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
54 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan
fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing
instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program
BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal
Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut
atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan
diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan
kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan
program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan
masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan
BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional
atau lembaga berwenang lainnya.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 55
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan
negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh
aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan
pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti
berikut.
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat,
mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS
yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan
pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan,
penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau
terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan
pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya
kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran
tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
56 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
BAB IX
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan
keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat
diterima oleh pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap
pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara
jelas;
4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan
dapat diakses publik.
A. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara
langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah
media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap
program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun
keluhan, adalah:
1. Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
2. Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
3. Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
4. Email : bos@kemdikbud.go.id
5. SMS : 1771
B. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim Manajemen BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan
tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian
tugas dan fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 57
1. Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan
audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman
bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi
maupun kabupaten/kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan
manajemen BOS;
f. Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal
diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara
regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan
tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang
merupakan rekapitulasi status Provinsi;
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda
menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian
yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara
berkala kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kepegawaian -
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait dengan publikasi
informasi.
58 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
2. Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan
pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui
telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam
sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan
dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem
pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi
layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai
petunjuk teknis yang ada;
e. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk
melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang
dianggap mendesak dan penting;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular
sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut
bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan
rekapitulasi status Kabupaten/Kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda
menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak
lanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna
mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 59
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan
pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui
telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam
sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/ masukan
dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem
pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan
dan hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan
BOS secara online di laman BOS;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler
sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut
bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda
menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut
pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi
informasi.
60 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
BAB X
LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH
DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA SECARA ONLINE
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS,
sekolah berkewajiban untuk membuat laporan keuangan seperti yang telah
dijelaskan dalam Bab VII. Untuk membantu mempermudah sekolah dalam
penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang
dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:
1. Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS
di tingkat sekolah (APLK BOS); dan
2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak
ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
A. APLK BOS - Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah.
Aplikkasi laporan pertanggung jawaban keuangan dana BOS tingkat
sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International
Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini bersifat gratis untuk
digunakan oleh sekolah.
Aplikkasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat
sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk
mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan
penggunaan dana BOS.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis
BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot
menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh
sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan
lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS
baik secara offline maupun secara online.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 61
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para
bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat
sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain
untuk dapat dipelajari secara mandiri.
Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang
dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah
biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang
ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung
aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem
minimal window XP.
Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat di
download dari www.bos.kemdikbud.go.id.
B. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online.
Salah satu keluaran dari APLK BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu
rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen.
Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke
dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam
www.bos.kemdikbud.go.id.
Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan
laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut.
a. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
b. Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah
dan password. Kode registrasi adalah kode yang digunakan oleh
sekolah dalam memasukkan Dapodik sedangkan passwordnya
adalah nomor NPSN sekolah. Jika sekolah tidak mengetahui kode
regristrasi, maka sekolah dapat menanyakannya kepada petugas
Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah
data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
62 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
d. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut
akan terekam di sistem pelaporan.
e. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"
Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya melalui email ke:
pelaporan.bos@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nomor
registrasi dan NPSN.
FORMULIR ISIAN
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 65
Tanggal: / /
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah :
b NSS : NPSN :
c Alamat Sekolah :
2 IDENTITAS PESERTA DIDIK
a Nama Lengkap :
b Jenis kelamin : 1) Laki-laki 2) Perempuan
c NISN : NIS : *) Nomor Induk Siswa pemberian Sekolah
d NIK :
e Tempat, Tanggal Lahir : , / /
f Agama 01) Islam 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya
g Rombel : *) contoh 1, 2, atau 3a, 7b, 9c jika kelas paralel Tingkat :
h Riwayat Pendidikan : Status : 1=siswa baru 2=pindahan/ 3=naik kelas/ 4=akselerasi/ 5=mengulang/
Tahun Nama Sekolah Kelas status
6=putus sekolah
i Riwayat Beasiswa :
1
2
3
Jenis Beasiswa: 01) Prestasi 02) Bantuan Siswa miskin 03) Pendidikan 04) Unggulan 99) Lainnya
j Catatan Prestasi :
Juara ke Tingkat 1) Sekolah 2) Kecamatan Jenis 1) Sains 2) Seni
1 3) Kab/kota 4) Provinsi 3) Olahraga
2 5) Nasional 9) Lain-lain
3 6) Internasional
k Identitas Orang Tua/Wali
- Nama Ayah : Tahun Lahir
Berkebutuhan Khusus : )* daftar pilihan sama dengan point o
Pekerjaan :
Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
- Nama Ibu : Tahun Lahir
Berkebutuhan Khusus : )* daftar pilihan sama dengan point o
Pekerjaan : )* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah
Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
- Nama Wali : Tahun Lahir
Pekerjaan :
Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
l Jenis Tinggal : 1) Bersama Orang Tua 2) Wali 3) Kost 4) Asrama 5) Panti Asuhan 9)Lainnya
m Alamat Tempat Tinggal :
: RT RW
Kelurahan / Desa : Kode Pos
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
n Tinggi Badan : cm Berat Badan : kg
o Berkebutuhan Khusus : 01) Tidak, 02) Netra(A), 03) Rungu(B), 04) Grahita Ringan(C), 05) Grahita Sedang(C1), 06) Daksa Ringan(D), 07) Daksa Sedang(D1), 08) Laras(E)
09) Wicara(F), 10) Tuna Ganda(G), 11)Hyperaktif(H) , 12) Cerdas Istimewa(I), 13) Bakat Istimewa(J), 14) Kesulitan Belajar(K), 15) Narkoba(N)
16) Indigo(0), 17) Down Syndrome(P), 18) Autis(Q), 19) Terpencil/Terbelakang, 20) Bencana Alam/Sosial, 21) Tidak Mampu Ekonomi
p No Telepon Rumah : - No HP :
q Jarak tempat tinggal ke sekolah 1) kurang dari 1 km 2) lebih dari 1 km, sebutkan : km *) pembulatan tanpa koma
r Alat transportasi ke sekolah :
s Email pribadi :
t Jumlah saudara kandung :
u No SKHUN SD : *) diisikan hanya untuk siswa kelas 9 SMP
v Apakah sebagai penerima PKH : 1) Ya 2) Tidak No. PKH
Responden, ………………………,………………………..201…
Yang bertanda tangan Orang Tua/Wali atau Siswa
bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
(.……………………………………………………)
01) Jalan Kaki 02) Kendaraan Pribadi 03) Kendaraan Umum/Angkot/Pete-pete 04) Jemputan Sekolah 05) Kereta Api 06)Ojek
07) Andong/Bendi/Sado/Dokar/Delman/Becak 08) Perahu Penyebrangan/Rakit/Getek 99) Lainnya
)* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah
01) Tidak bekerja 02) Nelayan 03) Petani 04) Peternak 05) PNS/TNI/Polri 06) Karyawan Swasta 07) Pedagang Kecil 08) Pedagang Besar
09) Wiraswasta 10) Wirausaha 11) Buruh 12) Pensiunan 99) Lainnya
FORMULIR PESERTA DIDIK
Tahun Lomba
Jenis Penyelenggara / Sumber Tahun Mulai Tahun Selesai
F-PD
Formulir BOS-01A
66 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
1. Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012,
lengkapi data yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom
Isian berwarna gelap (abu-abu) merupakan variabel tambahan di tahun
2013 yang perlu dilengkapi.
2. Formulir Peserta Didik (F-PD) diisi oleh masing-masing orang tua
peserta didik dan dibubuhkan tandatangani orang tua peserta didik
sebagai bukti keabsahan data. Kebenaran isi data merupakan
tanggungjawab orang tua Peserta didik.
3. Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya di
verifikasi kebenaran datanya oleh pihak sekolah dan di entry ke dalam
aplikasi pendataan pendidikan dasar.
Pedoman Khusus
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PD dengan format tanggal (2
digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit).
1. Identitas Sekolah
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan
dari dinas kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Alamat sekolah cukup jelas
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 67
2. Identitas Peserta Didik
a. Nama lengkap diisi sesuai dengan nama yang terdaftar di sekolah
tanpa disingkat.
b. Jenis kelamin diisi dengan pilihan 1 untuk laki-laki atau 2 untuk
perempuan.
c. NISN (Nomor Induk Peserta didik Nasional) diisi bagi yang memiliki,
NIS (Nomor Induk Peserta didik) diisi sesuai nomor induk pemberian
sekolah.
d. NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai nomor yang
diberikan di dalam kartu keluarga (KK).
e. Tempat, Tanggal lahir cukup jelas.
f. Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99.
g. Rombel (rombongan belajar) diisi sesuai dengan penaman yang
diberikan oleh sekolah contoh: 7a, 1b.
Catatan :
i. Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 untuk jenjang SD, serta kelas 7, 8, 9 untuk
jenjang SMP.
ii. Tingkat diisikan dengan nomor bukan angka romawi. Contoh: 6,
7, 8.
h. Riwayat pendidikan diisikan asal sekolah SD. Isian ini hanya untuk
kelas 7 SMP.
i. Riwayat beasiswa diisi maksimal 3 beasiswa terakhir yang diperoleh
peserta didik.
i. Jenis diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04 atau 99.
ii. Penyelenggara/Sumber cukup jelas.
iii. Tahun mulai diisi sesuai dengan tahun diberikannya beasiswa.
iv. Tahun selesai diisi sesuai dengan berakhirnya pemberian
beasiswa.
68 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
j. Catatan prestasi diisi maksimal 3 prestasi terakhir.
i. Tahun cukup jelas.
ii. Lomba cukup jelas.
iii. Juara ke diisi dengan nomor hanya untuk juara 1, 2 atau 3.
iv. Tingkat diisikan sesuai tingkat tertinggi yang pernah dicapai.
v. Jenis diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9.
k. Nama ayah, ibu, wali dan tahun lahir cukup jelas.
i. Berkebutuhan khusus diisikan jika memiliki kebutuhan khusus
sesuai pilihan di butir o.
ii. Pekerjaan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, 08, 09, 10, 11, 12 atau 99.
iii. Pendidikan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, 08, 09, 10 atau 11.
iv. Penghasilan bulanan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 1, 2
atau 3.
l. Jenis tempat tinggal diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9. Jika
memilih 9 (lainnya) maka sebutkan.
m. Alamat tempat tinggal cukup jelas.
n. Tinggi dan berat badan cukup jelas.
o. Berkebutuhan khusus diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07,
08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 atau 21.
p. No telepon rumah diisi dengan kode wilayah terlebih dulu dan
diikuti nomor telepon, No HP (handphone) cukup jelas.
q. Jarak tempat tinggal ke sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2. Jika
memilih 2, maka sebutkan jarak dalam satuan KM dengan 2 angka
desimal di belakang koma.
r. Alat transportasi ke sekolah diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, 08 atau 99.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 69
s. Email pribadi cukup jelas.
t. Jumlah saudara kandung cukup jelas.
u. Nomor SKHUN adalah SKH Ujian Nasional pada saat ujian UN di
SD, diisikan hanya bagi peserta didik kelas 9 SMP.
v. PKH adalah Program Keluarga Harapan, diisikan bagi keluarga yang
mengikuti program tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian
Sosial.
70 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
KABUPATEN/KOTA :
PROVINSI :
Tanggal : / /
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah
b NSS NPSN
c Jenis Sekolah 01) SD; 02)SMP; 03)SDLB; 04)SMPLB; 05)MI; 06) MTs ; 07) Paket A; 08) Paket B; 09) TKLB; 10) SLB; 11)SMALB; 12)SILN
Jika SLB / SDLB/SMPLB jenis kebutuhan khusus yang di layani A B C C1 D D1 E F G H
d Alamat Sekolah
Desa/Kelurahan Kode Pos
Kecamatan
Kategori Wilayah Daerah Terpencil/Terbelakang Daerah Perbatasan Negara Daerah Transmigrasi Bukan Semua
Daerah adat terpencil Daerah Bencana Alam Daerah Bencana Sosial Daerah Darurat Lainnya
Posisi Geografis , Latitude , Longitude
e No Telpon - No Fax -
f Akses Internet 01) Tidak Ada 02) schoolnet/Jardiknas 99) Lainnya, sebutkan :
Alamat email
Website http://
g Status Sekolah 1) Negeri 2) Swasta
h Apakah menyelenggarakan pendidikan inklusi ? 1) Ya 2) Tidak Apakah menyelenggarakan pendidikan CIBI? 1) Ya 2) Tidak
i Status Kepemilikan 1) Pemerintah Pusat 2). Pemerintah Daerah 3) Yayasan 9) Lainnnya
SK / Izin Pendirian Sekolah No.
Tanggal / /
SK Izin Operasional No.
Tanggal / /
j Akreditasi 1) A 2) B 3) C 9) Belum Terakreditasi
SK Akreditasi Terakhir No.
Tanggal / /
k Status Mutu 1) Pra SPM 2) SPM 3) Pra SSN 4) SSN 5) RSBI 6) SBI
l Sertifikasi ISO 1) 9001:2000 2) 9001:2008 8) Proses Sertifikasi 9) Belum Bersertifikat
m Waktu Penyelenggaraan 1) Pagi 2) Siang 3) Kombinasi
n Gugus Sekolah 1) Inti 2) Imbas 3) Belum Ikut
o Kategori Sekolah 1) SD Biasa 2) SMP Biasa 3) TK-SD satu atap 4) SD-SMP satu atap 5) SMP Terbuka
Jika SMP terbuka berapa jumlah TKB yang di miliki
p Nomor Rekening Bank No.
Nama Bank
Cabang / KCP / Unit
Rekening Atas Nama
q Apakah Sekolah ini telah melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ? 1) Ya 2) Tidak
r Kurikulum yang di gunakan 1) Kurikulum 1994 2) Kurikulum 2004 3) KTSP 9) Lainnya, sebutkan
* Khusus Sekolah Swasta oleh Yayasan/Penyelengggara
s Nama Yayasan
Nama Pimpinan Yayasan
Alamat Yayasan
Desa/Kelurahan Kode Pos
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Akte Pendirian No.
Tanggal / /
Kelompok yayasan 01) Aisyiah 05) MPPK 09) YPLP PGRI
02) MPK Muhammadiyah 06) MNPK 99) Lainnya, sebutkan
03) LP Ma'arif 07) Perwari
04) ML Taman Siswa 08) Dharma Pertiwi
t Sumber Listrik 1) Tidak Ada 2) PLN 3) Diesel 4) Tenaga Surya 5) PLN & Diesel 9) Lainnya
u Daya 1) < 900Watt 2) 900-2200 Watt 3) 2200-4400 Watt 4) >4400Watt
v Sumber air 1) Air kemasan 2) Ledeng/PAM 3) Pompa 4) Sumur 5)Mata air 6)Air sungai 7) Air Hujan 9) Lainnya
w Apakah sekolah menyelenggarakan e-Learning : 1) Ya 2) Tidak
(*sesuai SK Bupati/walikota)
FORMULIR SEKOLAH
F-SEK
Formulir BOS-01B
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 71
2 RUANGAN / PRASARANA
(1)
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Kolom (3) Nama Ruangan, (4) Kode Prasarana ,(7), (8), (9), (10), (11) Kondisi mohon lihat panduan
3 ROMBONGAN BELAJAR
No
(1)
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
Kolom (4) Ruang Kelas diisi sesuai Kode Ruang pada table diatas, lihat panduan untuk lebih jelasnya
Nama Wali Kelas
(5) (6)
Kode Ruang
(Pemberian
Sekolah)
Kode
Prasarana Atap
Status
Kepemilikan
(2) (3) (8) (9) (10) (12)
No
Nama Rombel
Nama Ruangan
Ruang
Kelas
(4)
Lantai
Tingkat
(2) (3)
(4) (7)
Dinding Kusen Pondasi
Lebar
(meter)
Panjang
(meter)
(5) (6) (11)
NUPTK Wali Kelas
Kondisi (diisi sesuai kode pedoman pengisian F-SEK
Halaman 2 )
72 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
4 SARANA
No
(1)
12345678
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Kolom (2) diisi sesuai kode petunjuk pada panduan, Kolom (4) Ruang Kelas diisi sesuai Kode Ruang pada table diatas, lihat panduan untuk lebih jelasnya
5 BANTUAN / BLOCK GRANT / SUBSIDI DAN BEASISWA
No
(1)
123456789
10
Isilah dengan huruf kapital dan mudah dibaca
Perhatian : Lembar ini harus diisi oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili.
Yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
………………………,………………………..201…
Kepala Sekolah / Atas nama Kepala Sekolah
)* Dibubuhi cap/stempel sekolah (………………………………………………..…….)
Rusak Ringan Rusak Sedang Rusak Berat Rusak total
(2) (3) (4) (5) (6) (7)
(4)
Kode Sarana Jumlah Letak
(2) (3) Baik
Tahun Jenis Bantuan Sumber Bantuan Besar Bantuan Dana Pendamping
Keterangan
Peruntukan Dana
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 73
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
1. Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012, lengkapi
data yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom isian berwarna
gelap (abu-abu) merupakan variabel tambahan, diisi dengan menggunakan
ballpoint dan huruf kapital dan mudah dibaca.
2. Formulir Sekolah (F-SEK) diisi oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh
Kepala Sekolah.
3. Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran isian formulir sekolah
dan selanjutnya membubuhkan tanda tangan serta cap/ stempel sekolah.
Pedoman Khusus
Kabupaten/Kota ditulis lengkap dengan menggunakan huruf kapital (besar).
Provinsi ditulis secara lengkap (bukan singkatan) dengan menggunakan huruf
kapital (besar).
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-SEK dengan format tanggal (2
digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit).
1. Identitas Sekolah
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah dan perubahan
nama sesuai dengan nomenklatur terbaru yang sudah resmi.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari
dinas kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pastikan NPSN ini valid,
periksa validasi NPSN di PDSP.
c. Jenis sekolah diisi dengan pilihan 01, 02, 03 atau 04 (tambahan : SLB,
paket A, B, TKLB, SMLB, SILN, MI, MTs).
d. Alamat sekolah cukup jelas.
i. Kategori wilayah diisi dengan pilihan 1, 2, 3 atau 9. Diisikan sesuai
dengan SK bupati/walikota (tanyakan ke dinas setempat).
ii. Posisi geografis disi dengan latitude dan longitude yang didapat dari
GPS atau pendekatan melalui peta. Sebagai contoh: -6,225092 latitude
106,801863 longitude. angka di belakang koma minimal 3 digit.
74 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
e. No telpon dan faximili diisi dengan kode wilayah terlebih dulu dan diikuti
no telp dan faximilinya.
f. Akses internet diisi sesuai dengan pilihan 01, 02 atau 99. Jika memilih 99
(lainnya) sebutkan akses internet yang dipakai, contoh indosat m2.
i. Alamat email cukup jelas.
ii. Website cukup jelas.
g. Status sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2.
h. Inklusi diisikan dengan angka 1 atau 2 dan CIBI (Cerdas Istimewa Bakat
Istimewa) diisikan 1 untuk Ya, 2 untuk Tidak.
i. Status kepemilikan diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9.
i. SK/izin pendirian sekolah diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit)
bulan (2 digit) dan tahun (4 digit).
ii. SK/izin operasional sekolah diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2
digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit).
j. Akreditasi diisi sesuai dengan pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5.
SK akreditasi sekolah diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit) bulan
(2 digit) dan tahun (4 digit).
k. Status mutu diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 6.
l. Sertifikasi ISO diiskan sesuai pilihan 1, 2, 8 atau 9.
m. Waktu penyelenggaraan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
n. Gugus sekolah diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
o. Kategori sekolah diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5, jika SMP terbuka
isikan berapa jumlah TKB yang diselenggarakan .
p. Nomor rekening bank diisi tanpa menggunakan spasi, titik, tanda hubung
atau koma.
i. Nama bank boleh disingkat sesuai dengan standar singkatan Bank
(BCA, BNI, BRI, dll).
ii. Rekening atas nama sekolah atau yang biasa digunakan sebagai
rekening BOS. Jika tidak menerima, isi dengan rekening sekolah yang
biasa digunakan sebagai transaksi kegiatan operasional di sekolah.
iii. KCP/Unit diisi sesuai dengan lokasi bank yang berada di buku
tabungan.
q. MBS diisi sesuai pilihan 1 atau 2.
r. Cukup jelas.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 75
Nama Ruangan
Kode
Pra-
Sarana
Nama Ruangan
Kode
Pra-
Sarana
Nama Ruangan
Kode
Pra-
Sarana
Ruang Teori/Kelas 1 Ruang Praktik Kerja 15 Kamar Mandi/WC Siswa Perempuan 29
Laboratorium IPA 2 Bengkel 16 Gudang 30
Laboratorium Kimia 3 Ruang Diesel 17 Ruang Ibadah 31
Laboratorium Fisika 4 Ruang Pameran 18 Rumah Dinas Kepala Sekolah 32
Laboratorium Biologi 5 Ruang Gambar 19 Rumah Dinas Guru 33
Laboratorium Bahasa 6 Koperasi/Toko 20 Rumah Penjaga Sekolah 34
Laboratorium IPS 7 Ruang BP/BK 21 Sanggar MGMP 35
Laboratorium Komputer 8 Ruang Kepala Sekolah 22 Sanggar PKG 36
Laboratorium Multimedia 9 Ruang Guru 23 Asrama Siswa 37
Ruang Perpustakaan 10 Ruang TU 24 Unit Produksi 38
Ruang Perpustakaan Multimedia 11 Ruang OSIS 25 Ruang Multimedia 39
Ruang Keterampilan 12 Kamar Mandi/WC Guru Laki-laki 26 Ruang Pusat Belajar Guru 40
Ruang Serba Guna/Aula 13 Kamar Mandi/WC Guru Perempuan 27 Ruang Olahraga 41
Ruang UKS 14 Kamar Mandi/WC Siswa Laki-laki 28 Lainnya 99
s. Nama yayasan diisi dengan lengkap sesuai dengan akta pendirian atau
akta perubahan yang terakhir.
i. Nama pimpinan yayasan cukup jelas.
ii. Alamat yayasan cukup jelas.
iii. Akte pendirian diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit) bulan (2
digit) dan tahun (4 digit).
iv. Kelompok yayasan diisi sesuai dengan pilihan, jika memilih 99
(lainnya) sebutkan kelompok yayasan penyelenggara.
t. Sumber listrik diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9.
u. Daya diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 4.
v. Sumber air adalah air yang biasa digunakan untuk keperluan operasional
sekolah sehari-hari diisi dengan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, atau 9.
w. E-learning atau kegiatan belajar mengajar di sekolah berbasiskan internet.
2. Ruangan
Seluruh ruangan yang dimilki oleh sekolah harus dimasukkan ke dalam tabel
ruangan.
Contoh pengisian:
a. Kolom (2) kode ruang (pemberian sekolah) diisi sesuai dengan pemberian
kode ruangan di sekolah masing-masing.
b. Kolom (3) Nama Ruangan dan Kolom (4) kode prasarana diisi sesuai
dengan tabel referensi di bawah ini:
(1)
1
2
3
4 Lab IPA Laboratorium IPA 2 11 12 0 3 0 1 0 Milik
2 Bukan
Laboratorium Komputer 8 10 9 0 1 2 0 0 Milik
(11) (12)
Ruang Teori/ Kelas 1 7 8 0 0 1 0 0 Milik
(6) (7) (8) (9)
Status
Kepemilika
Atap Dinding Kusen Pondasi Lantai n
Kondisi
Nama Ruangan
Kode
No Prasarana Panjang Lebar
Kode Ruang
(Pemberian
Sekolah)
(10)
RK-2 Ruang Teori/ Kelas 1 6 0
(2) (3) (4) (5)
RK-1
Lab Komputer 1
8 1 0 0
76 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
c. Kolom (5) Panjang ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan
meter (m).
d. Kolom (6) Lebar ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter
(m).
e. Kolom kondisi untuk butir (7) atap, (8) dinding, (9) kusen dan (11) lantai
diisi dengan kode sesuai tabel referensi di bawah ini:
f. Kolom (10) kondisi untuk poin pondasi diisi dengan kode sesuai tabel
referensi di bawah ini:
3. Rombongan Belajar (Rombel)
Contoh pengisian:
a. Kolom (2) tingkat diisi sesuai dengan tingkat kelas. Contoh: 1, 2, 3.
b. Kolom (3) nama rombel diisi sesuai dengan penamaan dari sekolah
masing-masing. Contoh : 2-1. 3a, IX/d, dan lain-lain.
c. Kolom (4) ruang kelas diisi sesuai dengan kolom kode pada tabel ruangan.
d. Kolom (5) NUPTK wali kelas dan Kolom (6) nama wali kelas cukup jelas.
4. Sarana
a. Kolom (2) tingkat diisi sesuai kode sarana di bawah.
Kode Kondisi Deskripsi
0 Tidak Ada yang Rusak baik
1 Kerusakan < 30% rusak ringan
2 Kerusakan 30% - 45% rusak sedang
3 Kerusakan 46% - 65% rusak berat
4 Kerusakan > 65% rusak total
9 Komponen Bangunan Tidak Ada tidak ada
Kode Kondisi Deskripsi
0 Tidak Ada yang Rusak baik
1 Kerusakan < 5% rusak ringan
2 Kerusakan 5% - 10% rusak sedang
3 Kerusakan 11% - 15% rusak berat
4 Kerusakan > 15% rusak total
No
(1)
1
2 Muhammad Adjie Susilo Nugroho
Nama Wali Kelas
VIII VIII-a RK-1 2365932654125840 Dwi Riyanto
VII VII-b RK-2 5698754602130985
Tingkat
Nama Rombel
Ruang
Kelas
NUPTK Wali Kelas
(2) (3) (4) (5) (6)
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 77
b. Kolom (3) Jumlah cukup jelas.
c. Kolom (4) Penempatan ruang diisi sesuai dengan isian kolom kode pada
tabel ruangan.
d. Kolom (5) Keterangan cukup jelas.
5. Bantuan/Blockgrant/Subsidi dan Beasiswa
Cukup jelas
Kode Nama (Item) Kode Nama (Item) Kode Nama (Item)
1 Meja Siswa 56 Buku Pegangan Siswa Tata Negara 111 Alat Peraga Bimbingan dan Penyuluhan
2 Kursi Siswa 57 Buku Pegangan Siswa Antropologi 112 Alat Peraga Muatan Lokal
3 Meja Guru 58 Buku Pegangan Siswa Teknologi Informasi Komunikasi 113 Alat Peraga Kerajinan Tengan dan Kesenian
4 Kursi Guru 59 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Seni 114 Alat Peraga Kompetensi Keahlian Kejuruan
5 Meja TU 60 Buku Pegangan Siswa Bahasa Asing Lain 115 Alat Praktik PPKn
6 Kursi TU 61 Buku Pegangan Siswa Bimbingan dan Penyuluhan 116 Alat Praktik Pendidikan Agama
7 Papan Tulis 62 Buku Pegangan Siswa Muatan Lokal 117 Alat Praktik Bahasa dan Sastra Indonesia
8 Lemari / Filling Cabinet 63 Buku Pegangan Siswa Kerajinan Tengan dan Kesenian 118 Alat Praktik Bahasa Inggris
9 Komputer TU 64 Buku Pegangan Siswa Kompetensi Keahlian Kejuruan 119 Alat Praktik Sejarah Nasional dan Umum
10 Printer TU 65 Buku Penunjang PPKn 120 Alat Praktik Pendidikan Jasmani
11 Mesin Ketik 66 Buku Penunjang Pendidikan Agama 121 Alat Praktik Matematika
12 Foto Copy 67 Buku Penunjang Bahasa dan Sastra Indonesia 122 Alat Praktik IPA
13 Komputer 68 Buku Penunjang Bahasa Inggris 123 Alat Praktik Fisika
14 Printer 69 Buku Penunjang Sejarah Nasional dan Umum 124 Alat Praktik Biologi
15 Buku Pegangan Guru PPKn 70 Buku Penunjang Pendidikan Jasmani 125 Alat Praktik Kimia
16 Buku Pegangan Guru Pendidikan Agama 71 Buku Penunjang Matematika 126 Alat Praktik IPS
17 Buku Pegangan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia 72 Buku Penunjang IPA 127 Alat Praktik Ekonomi
18 Buku Pegangan Guru Bahasa Inggris 73 Buku Penunjang Fisika 128 Alat Praktik Sosiologi
19 Buku Pegangan Guru Sejarah Nasional dan Umum 74 Buku Penunjang Biologi 129 Alat Praktik Geografi
20 Buku Pegangan Guru Pendidikan Jasmani 75 Buku Penunjang Kimia 130 Alat Praktik Sejarah Budaya
21 Buku Pegangan Guru Matematika 76 Buku Penunjang IPS 131 Alat Praktik Tata Negara
22 Buku Pegangan Guru IPA 77 Buku Penunjang Ekonomi 132 Alat Praktik Antropologi
23 Buku Pegangan Guru Fisika 78 Buku Penunjang Sosiologi 133 Alat Praktik Teknologi Informasi Komunikasi
24 Buku Pegangan Guru Biologi 79 Buku Penunjang Geografi 134 Alat Praktik Pendidikan Seni
25 Buku Pegangan Guru Kimia 80 Buku Penunjang Sejarah Budaya 135 Alat Praktik Bahasa Asing Lain
26 Buku Pegangan Guru IPS 81 Buku Penunjang Tata Negara 136 Alat Praktik Bimbingan dan Penyuluhan
27 Buku Pegangan Guru Ekonomi 82 Buku Penunjang Antropologi 137 Alat Praktik Muatan Lokal
28 Buku Pegangan Guru Sosiologi 83 Buku Penunjang Teknologi Informasi Komunikasi 138 Alat Praktik Kerajinan Tengan dan Kesenian
29 Buku Pegangan Guru Geografi 84 Buku Penunjang Pendidikan Seni 139 Alat Praktik Kompetensi Keahlian Kejuruan
30 Buku Pegangan Guru Sejarah Budaya 85 Buku Penunjang Bahasa Asing Lain 140 Alat Pendidikan Multimedia PPKn
31 Buku Pegangan Guru Tata Negara 86 Buku Penunjang Bimbingan dan Penyuluhan 141 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Agama
32 Buku Pegangan Guru Antropologi 87 Buku Penunjang Muatan Lokal 142 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa dan Sastra Indonesia
33 Buku Pegangan Guru Teknologi Informasi Komunikasi 88 Buku Penunjang Kerajinan Tengan dan Kesenian 143 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa Inggris
34 Buku Pegangan Guru Pendidikan Seni 89 Buku Penunjang Kompetensi Keahlian Kejuruan 144 Alat Pendidikan Multimedia Sejarah Nasional dan Umum
35 Buku Pegangan Guru Bahasa Asing Lain 90 Alat Peraga PPKn 145 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Jasmani
36 Buku Pegangan Guru Bimbingan dan Penyuluhan 91 Alat Peraga Pendidikan Agama 146 Alat Pendidikan Multimedia Matematika
37 Buku Pegangan Guru Muatan Lokal 92 Alat Peraga Bahasa dan Sastra Indonesia 147 Alat Pendidikan Multimedia IPA
38 Buku Pegangan Guru Kerajinan Tengan dan Kesenian 93 Alat Peraga Bahasa Inggris 148 Alat Pendidikan Multimedia Fisika
39 Buku Pegangan Guru Kompetensi Keahlian Kejuruan 94 Alat Peraga Sejarah Nasional dan Umum 149 Alat Pendidikan Multimedia Biologi
40 Buku Pegangan Siswa PPKn 95 Alat Peraga Pendidikan Jasmani 150 Alat Pendidikan Multimedia Kimia
41 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Agama 96 Alat Peraga Matematika 151 Alat Pendidikan Multimedia IPS
42 Buku Pegangan Siswa Bahasa dan Sastra Indonesia 97 Alat Peraga IPA 152 Alat Pendidikan Multimedia Ekonomi
43 Buku Pegangan Siswa Bahasa Inggris 98 Alat Peraga Fisika 153 Alat Pendidikan Multimedia Sosiologi
44 Buku Pegangan Siswa Sejarah Nasional dan Umum 99 Alat Peraga Biologi 154 Alat Pendidikan Multimedia Geografi
45 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Jasmani 100 Alat Peraga Kimia 155 Alat Pendidikan Multimedia Sejarah Budaya
46 Buku Pegangan Siswa Matematika 101 Alat Peraga IPS 156 Alat Pendidikan Multimedia Tata Negara
47 Buku Pegangan Siswa IPA 102 Alat Peraga Ekonomi 157 Alat Pendidikan Multimedia Antropologi
48 Buku Pegangan Siswa Fisika 103 Alat Peraga Sosiologi 158 Alat Pendidikan Multimedia Teknologi Informasi Komunikasi
49 Buku Pegangan Siswa Biologi 104 Alat Peraga Geografi 159 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Seni
50 Buku Pegangan Siswa Kimia 105 Alat Peraga Sejarah Budaya 160 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa Asing Lain
51 Buku Pegangan Siswa IPS 106 Alat Peraga Tata Negara 161 Alat Pendidikan Multimedia Bimbingan dan Penyuluhan
52 Buku Pegangan Siswa Ekonomi 107 Alat Peraga Antropologi 162 Alat Pendidikan Multimedia Muatan Lokal
53 Buku Pegangan Siswa Sosiologi 108 Alat Peraga Teknologi Informasi Komunikasi 163 Alat Pendidikan Multimedia Kerajinan Tengan dan Kesenian
54 Buku Pegangan Siswa Geografi 109 Alat Peraga Pendidikan Seni 164 Alat Pendidikan Multimedia Kompetensi Keahlian Kejuruan
55 Buku Pegangan Siswa Sejarah Budaya 110 Alat Peraga Bahasa Asing Lain 999 Lainnya
78 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Tanggal: / /
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah / Nama Instansi ) 1 :
b NSS ) 1 : NPSN ) 1 :
c Alamat Sekolah ) 1 :
2 IDENTITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a Nama Lengkap
b Jenis kelamin 1) Laki-laki 2) Perempuan
c Ijazah Terakhir 05) SMA Sederajat 06) D1 07) D2 08) D3 09) D4/S1 10) S2 11) S3 Tahun
d Gelar Akademik depan belakang
e NIY / NIGK
f NUPTK
g Tempat, Tgl Lahir , / /
h NIK
i Agama 01) Islam 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya
j Status Kawin 1) Belum Menikah 2) Menikah 3) Janda/Duda Jumlah Anak
k Nama Ibu Kandung
l Alamat tempat tinggal
Alamat Rumah
(Sesuai KTP) RW
Kelurahan / Desa Kode Pos
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
No Telpon Rumah - No HP
Email *) wajib diisi dan valid
m Status Kepegawaian
Diangkat oleh
No. SK Pengangkatan
TMT Pengangkatan / / Tanggal / Bulan/ tahun
Sumber Gaji
No. SK KGB
TMT KGB / /
n Status Aktif
Jika 2) 3) 4) Tanggal Mulai / / Tanggal Selesai / /
Jika 5) 6) 7) 8) Tertanggal / /
Jika 99) Tanggal wafat / /
o Jabatan
1. TMT di Sekolah ini / /
2.a) Jabatan/ Tugas Pokok
2.b) Tugas Tambahan
3. TMT Jabatan / / (tanggal/bulan/tahun) *) Tanggal Pengangkatan dengan jabatan sekarang (pada point 2a)
4. Sertifikasi Jabatan 1) Belum 2) sudah 3) Sedang Proses
Jika sudah, isikan tahun sertifikasi Nomor Sertifikat
NRG *) Nomor Registrasi Guru
5. Jabatan Fungsional
p Jika Anda PNS isilah butir berikut
1. NIP
2. TMT PNS / /
3. Pangkat/Golongan Contoh : 1A, 2A, 3C, 4A
4. TMT Golongan / / (tanggal/bulan/tahun)
5. Gaji Pokok dalam rupiah contoh 2 5 0 0 0 0 0
q Jika Anda Non PNS isilah butir berikut
Status Inpassing sudah Belum
jika sudah inpassing, kesetaraan golongan Contoh : 1A, 2A, 3C, 4A
TMT Inpassing / / (tanggal/bulan/tahun)
Angka Kredit Inpassing ,
r Jika Jabatan Anda Guru dan Sudah Bersertifikasi, Isilah butir berikut
Isikan Kode Sertifikasi Bidang Studi *) Diisi kode angka lihat pedoman F-PTK halaman 7
s Jika Jabatan Anda Teknisi Laboratorium atau Laboran dan memiliki program keahlian
Kode program keahlian **) Isilah kode angka sesuai dalam daftar di Petunjuk pengisian format (01 - 46)
t Jika Jabatan Anda Kepala Sekolah
Lisensi Kepala Sekolah 1) Belum 2) Sudah
Keterangan ) 2 Diisi dengan tanda silang (X) dan dapat dipilih lebih dari satu
1)Guru Pertama ; 2) Guru Muda ; 3) Guru Madya ; 4) Guru Utama
FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
F-PTK
RT
01)Guru 03)Kepala Perpustakaan 04)Tenaga Perpustakaan 05)Kepala Tenaga Administrasi 06)Tenaga Administrasi 07)Kepala Laboratorium
08)Teknisi Laboratorium 09)Laboran
1) PNS 2) PNS Diperbantukan 3) PNS Depag 4) GTY/PTY 5) GTT/PTT Provinsi
6) GTT/PTT Kab/Kota 7) Guru Bantu Pusat 8) Guru Honor Sekolah 9) CPNS
1) Aktif 2) Cuti 3) Cuti Diluar Tanggungan Negara 4) Tugas Belajar 5) Pindah 6) Mutasi ke Struktural 7) Berhenti 8)Pensiun 99) Wafat
1) pusat 2) provinsi 3) Kab/kota 4) ketua yayasan 5) kepala sekolah 6) komite sekolah 9) lainnya
1) APBN 2) APBD Provinsi 3) APBD Kab/kota 4) BOS 5) Komite Sekolah 6) Yayasan 9) Lainnya
*) Terhitung Mulai Tanggal KGB (kenaikan gaji berkala) terkahir
*) Terhitung Mulai Tanggal Mengajar di sekolah ini
02)Kepala Sekolah 03)Kepala Perpustakaan 05)Kepala Tenaga Administrasi 06)Tenaga Administrasi 07)Kepala Laboratorium
08)Teknisi Laboratorium 09)Laboran 10)Pengawas 11) wakil kepala sekolah 12)Pembina ekstrakurikuler 13) wali kelas 14) kepala bengkel
Formulir BOS-01C
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 79
3
4
Jam Jam
Jam Jam
Jam Jam
Jam Jam
keterangan: Kolom Sekolah Induk hanya boleh dipilih salah satu dengan tanda silang (X); Kolom Rombel diisikan sesuai dengan rombel yang dimiliki sekolah tsb
Contoh: VIII-A, 1-1, 9.I; kolom Status dan TMT, status pada baris pertama disikan pilihan angka: 1) PNS 2) PNS Diperbantukan 3) PNS Depag 4) GTY/PTY
5) GTT/PTT Provinsi 6) GTT/PTT Kab/Kota 7) Guru Bantu Pusat 8) Guru Honor Sekolah, dan TMT disikan pada baris kedua yaitu TMT disekolah tersebut;
Kolom Kode Mata Pelajaran 1 atau 2 pada baris pertama diisikan kode pada pedoman pengisian dan Jam pada baris kedua yaitu Jumlah jam mengajar
5
`
ket: pndidikan formal dari yang terendah ke tertinggi; Satuan Pendidikan Formal dimulai jenjang SD; Kpd isi dengan tanda silang (X) jika jurusan kependidikan
6
keterangan: Pendidikan yang sedang ditempuh diisi jika masih status kuliah aktif
7
keterangan: Contoh pendidikan non formal : kursus
8
keterangan: Kode Mata pelajaran lihat pedoman pengisian
9
10
1
No No SK
Tgl bulan tahun
PENDIDIKAN YANG SEDANG DI TEMPUH (JIKA SEKARANG MASIH KULIAH)
No. Satuan Pendidikan
Formal
Fakultas Jurusan/Prodi Kpd Jenjang Tahun Statsk
Masuk uliah Smstr IPK
23
MENGAJAR PADA SEKOLAH INI
No.
1
Kode Mata
Pelajaran
Jumlah Jam
Mengajar
6
Kode Mata
Pelajaran
Jumlah Jam
Mengajar Rombel No. Rombel
45
MENGAJAR DI SEKOLAH/LEMBAGA PENDIDIKAN SAAT INI (KHUSUS PENDIDIK/GURU)
No.
2
RomNPSN
dan Nama Sekolah bel
3
1
4
RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL
No. Satuan Pendidikan
Formal
Fakultas Kpd Tahun Lulus
Jurusan/Prodi Masuk Smstr
1
Jenjang
2
3
4
5
RIWAYAT PENDIDIKAN NON FORMAL
No. Lembaga Pendidikan/Instansi Bidang Studi Masuk Lulus
Tahun
6
3
Masa Tugas
RIWAYAT MENGAJAR SEBELUMNYA
12
Kode Mata
Pelajaran
Tingkat
2
RIWAYAT PEKERJAAN (NON GURU)
No Nama Instansi Masa Tugas Pekerjaan/Jabatan Beri Tanda jk
Dari thn s.d. msh aktif
No NPSN Sekolah
1234
Nama Sekolah Jumlah
Dari Tahun Sampai Jam
1
2
3
1
45
4
Tanggal SK Gol/ru
ang
masa kerja golongan
(berapa tahun)
RIWAYAT KEPANGKATAN
23
Sekolah
Induk
Kode Mata
Pelajaran 2
Kode Mata
Status dan TMT Pelajaran 1
IPK
80 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
11
1
2
3
4
12
a. Nama Suami/Istri :
Pekerjaan : 1. NON PNS 2. PNS NIP
b. Anak
/ /
/ /
/ /
keterangan: Daftar anak diisi hanya untuk yang masih dalam usia sekolah, kolom status anak isikan dengan 1) untuk anak kandung dan 2) untuk anak tidak kandung
13
14
15
16
17
18
19
20
RIWAYAT GAJI BERKALA
No SK Tanggal SK
Tgl No bulan tahun
Tgl bulan tahun
TMT KGB Masa Kerja
(tahun)
KARYA TULIS
2
2
1
No. Judul
2
Status
NISN Anak
KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN (ASURANSI, KESEHATAN, DLL)
Tanggal Lahir
KELUARGA
Tahun Masuk
Nama Tempat lahir Sekolah
123
PENGEMBANGAN PROFESI (KKG, MGMP, KKKS, KKPS, APSI, AKTAS, ATPUSI, Organisasi Profesi lainnya)
3
Tahun
PENULISAN BUKU
Penyelenggara Dari Tahun Masih
Aktif
Sampai
Tahun No.
BEASISWA
Jenis Sampai
Tahun
Masih
menerima
Jenis
12
Penyelenggara
12
Dari Tahun
No. Judul Tahun Penerbit
3
No.
12
1
Peran
3
WORKSHOP/SEMINAR/LOKAKARYA
No. Jenis Tahun Penyelenggara
3
Sumber Dana Tujuan (Tempat)
3
STUDI BANDING
No. Jenis Studi Banding Penyelenggara Tahun
2
Jabatan
PENGHARGAAN (CONTOH SATYA LENCANA)
No. Jenis Tahun Instansi yang Memberikan Tingkat
3
4
1
Bidang Studi/Bidang Tugas
Tahun Publikasi
1
No. Organisasi
Jenjang
Sekolah
Pembuatan Keterangan
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 81
21
a. Dalam Negeri
b. Luar Negeri
22
23
24
Yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
Mengetahui: Pendidik / Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah / Instansi atau atas nama ………………………,………………………..201…
Kab/Kota………………………………….
(……………………………………………………) (……………………………………………………)
)* Dibubuhi cap/stempel sekolah atau Instansi
DIKLAT
No. Jenis Diklat Peran Tahun Pola Penyelenggara Tingkatan Bid Studi
12
1
3
No. Jenis Diklat Peran Tahun Pola Penyelenggara Tingkatan Bid Studi
LAIN-LAIN (CATATAN)
3
INFORMASI TUNJANGAN
1
2
12
TES KEBAHASAAN/UJI SERTIFIKASI KEAHLIAN (Contoh : TOEFL, TOEIC, UKBI, Sertifikat Las dll)
No. Nama Test/Uji Bahasa/Keahlian Penyelenggara Tahun Skor
No Jenis Tunjangan Instansi Sumber Dana Dari Tahun Sampai
Tahun
Nominal
2
82 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
PEDOMAN PENGISIAN
FORMULIR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
1. Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012,
lengkapi data yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom
Isian berwarna gelap (abu-abu) merupakan variabel tambahan di tahun
2013 yang perlu dilengkapi.
2. Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) diisi oleh tiap
individu PTK dan bertanggung jawab terhadap kebenaran isi formulir.
Jika ada pemalsuan data, maka menjadi tanggung jawab PTK yang
bersangkutan atas konsekwensinya. Selanjutnya dibubuhkan tanda
tangan PTK yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah
dengan cara membubuhkan tanda tangan kepala sekolah dan di cap/
stempel sekolah sebagai bukti otentik keabsahan dan kebenaran data.
3. Jika sudah pernah mengisi formulir 2012, lengkapi data yang berwarna
gelap (abu-abu) saja dan updating data jika ada perubahan untuk di
inputkan ke dalam aplikasi pendataan dikdas.
Pedoman Khusus
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PTK dengan format tanggal (2
digit)/ bulan (2 digit)/tahun (4 digit).
1. Identitas Sekolah
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah dan
perubahan nomenklatur yang sudah resmi.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan
dari dinas kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 83
c. Alamat sekolah cukup jelas.
2. Identitas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
a. Nama lengkap diisi sesuai dengan nama di ijasah. Gelar akademis
maupun status sosial seperti H. Hj. tidak perlu dituliskan.
b. Jenis kelamin diisi sesuai pilihan 1 untuk laki-laki atau 2 untuk
perempuan.
c. Ijazah terakhir sesuai dengan pilihan 05, 06, 07, 08, 08, 10, 11
tahun diisi tahun kelulusan sesuai di ijasah.
d. Gelar akademik belakang cukup ditulis gelar pendidikan yang
terakhir jika linier, dan ditulis semua jika tidak linier .
e. NIY (Nomor Induk Yayasan)/NIGK (Nomor Induk Guru Kab/Kota)
diisi bagi yang sudah memiliki.
f. NUPTK diisi bagi yang sudah memiliki dan harus valid, periksa
kebenaran data NUPTK di p2tkdikdas.kemdikbud.go.id.
g. Tempat, tanggal lahir cukup jelas.
h. NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai dengan NIK yang
tertera pada KTP.
i. Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99.
j. Status kawin diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
k. Nama ibu kandung diisi sesuai nama gadis ibu kandung.
l. Alamat tempat tinggal cukup jelas.
m. Status kepegawaian diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8.
i. Diangkat oleh pada status kepegawaian di atas.
84 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
ii. Nomor SK, TMT Pengangkatan cukup jelas.
iii. Sumber gaji cukup jelas.
iv. Nomor KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir.
v. TMT KGB terhitung mulai tanggal KGB terakhir.
n. Status aktif diisi sesuai pilihan 1, 2,3, 4, 5, 6, 7, 8 atau 99.
i. Jika cuti, cuti diluar tanggungan negara dan tugas belajar
diisikan tanggal mulai dan tanggal selesainya.
ii. Jika pindah (diisikan tanggal pindahnya).
iii. Jika wafat (diisikan tanggal wafatnya).
o. Jabatan diisi sesuai dengan SK yang diperoleh.
i. TMT di sekolah ini diisi sesuai dengan SK pengangkatan
pertama bekerja di sekolah tersebut.
ii. Jabatan/tugas pokok diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06,
07, 08, 09 atau 10.
iii. Tugas Tambahan selain tugas pokok diatas diisikan sesuai
pilihan.
iv. TMT jabatan diisikan sesuai dengan tanggal mulai menjabat di
butir o.
v. Sertifikasi jabatan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3 .
vi. Tahun dan nomor sertifikat cukup jelas.
vii. NRG (Nomor Registrasi Guru) di tuliskan sesuai yang tertera di
sertifikat.
p. Butir ini diisi hanya PTK yang berstatus sebagai PNS
i. NIP diisi sesuai dengan Nomor Induk Pegawai terbaru (18 digit).
ii. TMT PNS diisi sesuai dengan SK Pengangkatan pertama
menjadi PNS.
iii. Pangkat/golongan cukup jelas.
iv. TMT Golongan diisi sesuai dengan SK kenaikan pangkat/
golongan terakhir.
q. Status inpassing bagi guru swasta diisikan dengan tanda cheklist.
i. TMT inpassing cukup jelas.
ii. Angka kredit inpassing akumulasi.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 85
r. Kode sertifikasi mengacu pada kode sertifikasi yang dikeluarkan
Direktorat P2TK Dikdas tentang sertifikasi.
s. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus teknisi laboratorium
atau laboran yang memiliki program keahlian.
Kode sertifikasi sesuai dengan tabel referensi program keahlian.
t. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus kepala sekolah.
Lisensi kepala sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2.
3. Mengajar Pada Sekolah Ini
a. Kolom Rombel diisi dengan kode yang diberikan dari standarisasi
tata usaha
b. Kolom kode mata pelajaran kode sesuai dengan tabel referensi
bidang studi/mata pelajaran
c. Kolom Jumlah jam mengajar dalam 1 minggu mengajar di rombel
tersebut
4. Mengajar Di Sekolah/Lembaga Pendidikan Saat Ini (Khusus
Pendidik/Guru)
Masing-masing nomor diisi dua baris.
a. NPSN dan Nama Sekolah, untuk NPSN (Nomor Pokok Sekolah
Nasional) diisi pada baris atas sesuai dengan NPSN sekolah
tersebut jika sudah memiliki, untuk Nama sekolah diisi pada baris
bawah.
b. Sekolah induk diisi dengan menggunakan tanda silang (X) dan
hanya dapat dipilih satu.
c. Rombel diisi sesuai dengan rombel yang dimiliki oleh sekolah
tersebut contoh: VIII-8, 1-1, 9.I.
86 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
d. Status dan TMT, untuk Status diisi pada baris atas sesuai pilihan
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 atau 8, untuk TMT diisi sejak pertama kali
mengajar pada sekolah tersebut.
e. Kode mata pelajaran 1 dan 2 lihat pada kode referensi bidang
studi/mata pelajaran pada baris atas, dan jumlah jam ajar pada
baris bawah.
5. Riwayat Pendidikan Formal
Pendidikan formal diisi dari yang terendah sampai ke yang tertinggi
dan dimulai sejak jenjang Sekolah Dasar (SD).
a. Kolom Satuan Pendidikan Formal diisi dengan bentuk pendidikan
contoh: SD, SMP, SMA, PT.
b. Kolom Fakultas hanya diisi untuk pendidikan tinggi.
c. Kolom Jurusan Prodi cukup jelas, jika jenjang pendidikan SD, SMP
abaikan Jurusan/Prodi.
d. Kolom Kpd diisi dengan tanda silang (X) jika jurusan kependidikan.
e. Kolom Jenjang diisi dengan jenjang Jurusan/Prodi contoh: D1, D2,
D3, S1, S2, S3.
f. Kolom Tahun Masuk diisi sesuai dengan tahun masuk pendidikan
tersebut.
g. Kolom Tahun Lulus diisi sesuai dengan tahun lulus pendidikan
tersebut, bagi PTK yang masih bersekolah maka abaikan tahun
lulus.
6. Pendidikan Yang Sedang Ditempuh (diisi jika sekarang masih
kuliah aktif)
Cukup jelas.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 87
7. Riwayat Pendidikan Non Formal
Pendidikan non Formal pendidikan yang tidak terkait dengan formal
contoh: Kursus.
a. Kolom Lembaga Pendidikan/Instansi cukup jelas.
b. Bidang Studi cukup jelas.
c. Tingkat cukup jelas.
d. Kolom Tahun Masuk diisi sesuai dengan tahun masuk pendidikan.
e. Kolom Tahun Lulus diisi sesuai dengan tahun lulus pendidikan,
bagi PTK yang masih bersekolah maka abaikan tahun lulus.
8. Riwayat Mengajar Sebelumnya
Kolom NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) diisi pada baris atas
sesuai dengan NPSN sekolah tersebut jika sudah memiliki.
a. Kolom Nama Sekolah cukup jelas.
b. Kolom Masa Tugas Dari Tahun cukup jelas.
c. Kolom Masa Tugas Sampai cukup jelas.
d. Kolom Kode mata pelajaran lihat pada kode referensi bidang
studi/mata pelajaran.
e. Kolom Jumlah jam cukup jelas.
9. Riwayat Pekerjaan (Non Guru)
Riwayat pekerjaan diisi dengan pekerjaan sebelum menjadi guru
misal: sebelum menjadi guru menjadi tenaga administasi, pegawai
swasta, kepala sekolah, atau TNI/Polri dan lainnya.
88 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
a. Kolom Nama Instansi cukup jelas.
b. Kolom Masa Tugas cukup jelas.
c. Kolom Pekerjaan/Jabatan cukup jelas.
d. Kolom Beri Tanda jk msh aktif diisi dengan tanda silang (X).
10. Riwayat Kepangkatan
Cukup jelas.
11. Riwayat Gaji Berkala
Cukup jelas.
12. Keluarga
a. Nama Suami/Istri cukup jelas.
b. Pekerjaan diisi sesuai dengan pilihan 1 atau 2, jika memilih 2
sebutkan NIP terbaru (18 digit) suami/istri.
c. Anak diisikan dengan tiga anak pertama pada usia sekolah (4-23
tahun).
i. Kolom Nama diisi sesuai dengan nama yang terdaftar pada
sekolah.
ii. Kolom NISN (Nomor Induk Peserta didik Nasional) diisi sesuai
yang diberikan oleh Kemdikbud, abaikan jika belum memiliki.
iii. Kolom Status Anak diisi sesuai pilihan 1 untuk anak kandung
atau 2 untuk anak tidak kandung.
iv. Kolom Tempat Lahir cukup jelas.
v. Kolom Tanggal Lahir cukup jelas.
vi. Kolom Jenjang Sekolah diisi dengan Bentuk Pendidikan contoh:
TK, SD, SMP, SMA, SMK, PT.
vii. Kolom Tahun Masuk Sekolah cukup jelas.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 89
13. Karya Tulis
Karya tulis diisi jika PTK pernah membuat karya tulis yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang. Diisi berdasarkan urutan dari tahun
pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom Judul cukup jelas.
b. Tahun Pembuatan cukup jelas.
c. Publikasi cukup jelas.
d. Kolom keterangan cukup jelas.
14. Pengembangan Profesi
Pengembangan profesi diisi oleh PTK yang terdaftar pada Organisasi
Profesi. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan
terakhir.
a. Kolom Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang berkaitan
denga profesi PTK.
b. Kolom Jabatan diisi sesuai dengan posisi pada struktur organisasi
profesi tersebut.
c. Kolom bidang studi/bidang cukup jelas.
d. Kolom tahun diisi pada tahun sekarang jika anda masih aktif
dalam organisasi tersebut, jika anda sudah tidak aktif isikan tahun
keluar di organisasi tersebut.
15. Penghargaan
Penghargaan diisi oleh PTK bagi yang pernah mendapatkan
penghargaan baik dari pemerintah maupun swasta. Diisi berdasarkan
urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
90 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
a. Kolom jenis cukup jelas.
b. Kolom tahun cukup jelas.
c. Kolom instansi yang memberikan cukup jelas.
d. Kolom tingkat cukup jelas.
16. Kesejahteraan Dan Perlindungan
Kesejahteraan dan perlindungan diisi oleh PTK yang pernah atau
masih memiliki perlindungan/kesejahteraan. Diisi berdasarkan urutan
dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis cukup jelas.
b. Kolom penyelenggara cukup jelas.
c. Kolom dari tahun diisi ketika mulai awal terdaftar.
d. Kolom sampai tahun diisi padasaat berakhirnya perlindungan/
kesejahteraan tersebut, jika masih terdaftar abaikan.
e. Kolom masih aktif diisi dengan tanda silang (X).
17. Beasiswa
Beasiswa diisi oleh PTK yang pernah atau masih mendapatkan
beasiswa. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai
dengan terakhir.
a. Kolom jenis cukup jelas.
b. Kolom Penyelenggara adalah instansi yang memberikan beasiswa
tersebut.
c. Kolom Dari tahun adalah tahun pertama mendapatkan beasiswa.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 91
d. Kolom Sampai tahun adalah berakhirnya pemberian beasiswa, jika
masih menerima abaikan.
e. Kolom masih menerima diberi tanda silang (X).
18. Penulisan Buku
Penulisan buku diisi oleh PTK yang pernah menulis buku sampai
buku tersebut diterbitkan/dipublikasikan. Diisi berdasarkan urutan
dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom Judul cukup jelas.
b. Kolom tahun adalah tahun penerbtan buku.
c. Kolom Penerbit cukup jelas.
19. Workshop/Seminar/Lokakarya
Workshop/seminar diisi oleh PTK yang pernah menulis mengikuti
workshop/ seminar/lokakarya. Diisi berdasarkan urutan dari tahun
pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis diisi dengan sesuai tingkatan wilayah misal seminar
lokal, daerah, nasional, internasional.
b. Peran diisi posisi PTK ketika mengikuti workhop/seminar/
lokakarya, misal: peserta, ketua panitia, nara sumber dan lainlain.
20. Studi Banding
Studi banding diisi oleh PTK yang pernah mengikuti kegiatan studi
banding. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan
terakhir.
92 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
21. Diklat
Diklat diisi oleh PTK yang pernah mengikuti kegiatan diklat baik
swasta maupun pemerintah. Diisi berdasarkan urutan dari tahun
pertama sampai dengan terakhir .
a. Kolom jenis diklat diisi berdasarkan judul diklat, misal: diklat
PAKEM, play therapy, kepegawaian, dan lain-lain.
b. Kolom Tahun diisi tahun penyelenggaraan diklat.
c. Kolom pola diisi jumlah jam diklat.
d. Kolom penyelenggara diisi berdasarkan instansi yang
menyelenggarakan diklat tersebut.
e. Kolom Tingkatan diisi dengan jenjang pendidikan, yaitu tingkat
dasar, menengah atau lanjut.
f. Kolom bidang studi diisi sesuai tabel referensi bidang studi/mata
pelajaran.
22. Tes Bahasa/Uji Sertifikasi Keahlian
Tes bahasa/ uji sertifikasi diisi oleh PTK yang pernah mengikutites
bahasa/uji sertifikasi. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama
sampai dengan terakhir.
a. Kolom nama tes/uji cukup jelas.
b. Kolom bahasa/keahlian cukup jelas.
c. Kolom penyelenggara cukup jelas.
d. Kolom Tahun cukup jelas.
e. Kolom Skor atau nilai hasil ujian/tes cukup jelas.
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 93
23. Informasi Tunjangan
Informasi tunjangan diisi oleh PTK yang mendapatkan tunjangan. Diisi
berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis tunjangan misal tunjangan anak/istri/suami.
b. Kolom instansi yaitu instansi yang memberikan tunjangan.
c. Kolom Sumber dana misal: pemerintah, bantuan, pinjaman luar
negeri, dan lain-lain.
d. Kolom dari tahun cukup jelas.
e. Kolom sampai tahun diisi jika masa penerimaan tunjangan sudah
selesai atau di abaikan jika masih menerima tunjangan.
f. Kolom nominal adalah besaran tunjangan yang diterima.
24. Lain-Lain (Catatan)
Diisi jika ada hal-hal penting, terkait dengan data Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
Kode Referensi PTK
1. Tabel referensi bidang studi/mata pelajaran (jika belum tercantum,
lihat kode bidang studi dalam buku pedoman sertifikasi guru dalam
jabatan Tahun 2011).
No
Mata Pelajaran /
Guru Kelas
Kode No
Mata Pelajaran /
Guru Kelas
Kode
1 Guru Kelas PAUD 020 19 Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS)
100
2 Guru Kelas SD/MI 027 20 Biologi 190
3 Guru Kelas SDLB 800 21 Fisika 184
4 Pendidikan Agama Islam 127 22 Kimia 187
94 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
No
Mata Pelajaran /
Guru Kelas
Kode No
Mata Pelajaran /
Guru Kelas
Kode
5 Pendidikan Agama
Katholik
130 23 Ekonomi 210
6 Pendidikan Agama
Kristen
134 24 Sosiologi 214
7 Pendidikan Agama
Hindu
137 25 Antropologi 215
8 Pendidikan Agama
Budha
140 26 Geografi 207
9 Pendidikan Agama
Konghucu
143 27 Sejarah 204
10 Seni Budaya 217 28 Bahasa Arab 167
11 Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan
220 29 Bahasa Jerman 160
12 Bahasa Inggris 157 30 Bahasa Perancis 164
13 Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
154 31 Bahasa Jepang 170
14 Matematika 180 32 Bahasa Mandarin 174
15 BahasaIndonesia 156 33 Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan
Informasi (KKPI)
330
16 Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
224 34 Kewirausahaan 331
17 Keterampilan 227 35 Bimbingan dan
Konseling (Konselor)
810
18 Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA)
097
2. Tabel referensi Keahlian Laboratorium
Kode Keahlian Laboratorium Kode Keahlian Laboratorium
01 Laboratorium IPA 30 Seni Rupa
02 Laboratorium Fisika 34 Tata Boga
03 Laboratorium Biologi 35 Tata Kecantikan
05 Laboratorium Bahasa 36 Tata Busana
06 Laboratorium Komputer 99 Lainnya
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 95
REKAPITULASI NAMA DAN NOMOR REKENING SEKOLAH PENERIMA DANA BOS FORMAT BOS-02
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Kabupaten/Kota : .............................................................. Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
Provinsi : ..............................................................
No NSS Bank
Cabang
Nama Rekening
(Nama Lembaga
tdk boleh Rekening Pribadi)
Nomor
Rekening
Penandatangan
(2 orang)
1 1.
2.
2 1.
2.
3 1.
2.
4 1.
2.
5 1.
2.
6 1.
2.
dst...
Manajer BOS
Kab/Kota .........................................
…………………………………
NIP
Nama Sekolah
96 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Formulir BOS-03
CONTOH
RENCANA PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE ..... s/d .....
Jumlah Peserta Didik :........... peserta didik
Jumlah Dana BOS : Rp ..............
Rencana Penggunaan Dana BOS di Sekolah
No Komponen Jumlah Dana (Rp)
Total
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
(.............................) (.............................) (.............................)
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 97
Formulir BOS-04
CONTOH
LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE ..... s/d .....
A. Pengeluaran
No Jenis Pengeluaran Tanggal/Bulan Jumlah (Rp)
B. Pembelian Barang/Jasa
No
Barang/Jasa
yang dibeli
Tanggal/
Bulan
Nama
Toko/
Penyedia
Jasa
Jumlah
(Rp)
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
(.............................) (.............................) (.............................)
98 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
NAMA SD/SMP NEGERI
MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN
BAGI SELURUH SISWA
LOGO
PROV
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
LOGO
KAB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
LOGO
PROV
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
LOGO
KAB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
NAMA SD/SMP SWASTA
MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
Formulir BOS-05
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 99
Formulir BOS-6A
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Identitas Pengadu
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pengaduan :
3. Lokasi Kejadian
a. RT/RW/Dusun :
b. Desa/Keluarahan :
c. Kabupaten/Kota :
d. Provinsi :
4. Uraian Pengaduan:
5. Tanggal Penyelidikan Dilakukan :
6. Penyelidik :
7. Temuan:
8. Keputusan/Rekomendasi:
9. Pelaksanaan Keputusan
10. Tanggal pemberitahuan kepada Pengadu tentang keputusan/dan
pelaksanaan keputusan:
100 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
11. Dokumen yang diterima:
20__
Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 101
Formulir BOS-06B
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
1. Identitas Penanya/Pemberi Saran
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Penerimaan Pertanyaan/Saran :
3. Uraian Pertanyaan/Saran:
4. Penerima Pertanyaan/Saran :
5. Tindak Lanjut Saran:
20__
Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
102 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Nama Sekolah
Desa/Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
No. No. No.
Urut Kode Kode
1 2 3 4 6 7 8
I 1 SISA TAHUN LALU Program Sekolah
1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
II 2 PENDAPATAN RUTIN 2 Pengembangan standar isi
3 Pengembangan standar proses
III 3 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
3.1 BOS Pusat 5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
3.2 BOS Provinsi 6 Pengembangan standar pengelolaan
3.3 BOS Kabupaten/Kota 7 Pengembangan standar pembiayaan
IV 4 BANTUAN 8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
4.1 Dana dekonsentrasi
4.2 Dana Tugas Pembantuan
4.3 Dana Alokasi Khusus
4.4 Lain-lain (bantuan luar negeri/hibah)*
V 5 SUMBER PENDAPATAN LAINNYA
5.1
5.2
* Sebutkan jika ada
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua Komite Sekolah Kepala sekolah Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
……………………. ……………………. …………………….
NIP. ................ NIP. ................
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Jumlah Penerimaan
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
TAHUN AJARAN …..
Formulir BOS-K1
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
PENERIMAAN
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 103
Nama Sekolah :
Desa/Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Triwulan :
Sumber dana : BOS
Jumlah
(dalam Rp) I II III IV
1 2 3 4 5 6 7 8
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua Komite Sekolah Kepala sekolah Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
……………………. ……………………. …………………….
NIP. ................ NIP. ................
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
TAHUN AJARAN …..
Formulir BOS-K2
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
No.
Urut No. Kode Uraian Triwulan
104 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Saldo
1 2 3 4 5 6 7
Mengetahui
Kepala Sekolah Bendahara
( …………………………… ) ( …………………………… )
NIP NIP
BUKU KAS UMUM
Formulir BOS-K3
Diisi oleh Bendahara
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian Penerimaan
(Debit)
Pengeluaran
(Kredit)
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 105
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Penerimaan Pengeluaran Saldo
(Debit) (Kredit)
1 2 3 4 5 6 7
Mengetahui ……, ……… 20….
Kepala Sekolah Bendahara
( …………………………… ) ( …………………………… )
NIP NIP
BUKU PEMBANTU KAS
Formulir BOS-K4
Diisi oleh Bendahara/Guru
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian
Bulan :
106 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Penerimaan Pengeluaran Saldo
(Debit) (Kredit)
1 2 3 4 5 6 7
Mengetahui ……, ……… 20….
Kepala Sekolah Bendahara/Guru
( …………………………… ) ( …………………………… )
NIP NIP
BUKU PEMBANTU BANK
Bulan:
Formulir BOS-K5
Diisi oleh Bendahara/Guru
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 107
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Pengeluaran Saldo
PPN PPh 21 PPh 22 PPh 23 (Kredit)
1 2 3 4 5 6 7 8 10 11
Mengetahui
Kepala Sekolah Bendahara Sekolah
…………………………….. ……………………………..
NIP NIP
BUKU PEMBANTU PAJAK
Bulan :
Formulir BOS-K6
Diisi oleh Bendahara
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian Penerimaan (Debit)
108 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Nama Sekolah :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Pusat Provinsi Kab/Kota
A Penerimaan terdiri dari :
1 Saldo awal
2 Pendapatan Rutin
3 Bantuan Operasional Sekolah
4 Bantuan Lain
5 Sumber pendapatan lainnya
Total Penerimaan
B Penggunaan Dana :
I Program Sekolah
1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.1 Penyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
1.2 Penyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
1.3 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kecamatan
1.4 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kota
1..... ........... dst
2 Pengembangan standar isi
2.1 Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
2.2 Penyusunan Program Tahunan
2.3 Penyusunan Program Semester
2.4 Penyusunan Silabus
2..... ........... dst
3 Pengembangan standar proses
3.1 Kegiatan Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar :
3.1.1 Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM)
3.1.2 Pengadaan Alat Pembelajaran (seluruh mapel termasuk OR)
3.1..... ........... dst.
3.2 Program Kesiswaan :
3.2.1 Penyusunan Program Kesiswaan
3.2.2 Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
3.2.... ........... dst
3.3 Program Ekstrakurikuler
3.3.1 Penyusunan Program Ekstrakurikuler
3.3.2 Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan
3.3..... ........... dst
4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
4.1 Pembinaan Guru di Gugus :
4.1.1 Peningkatan Kualitas Guru Kelas, Mata Pelajaran
4.1.2 Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
4.1.... ........... dst
4.2 Pembinaan Tenaga Kependidikan :
4.2.1 Pembinaan Tenaga Ketatausahaan
4.2.2 Pembinaan Tenaga Perpustakaan
4.2..... ........... dst
5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
5.1 Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alat Kantor/Inventaris Sekolah :
5.1.1 Mesin Tik
5.1.2 Stensil/ Mesin Pengganda
5.1.... ........... dst
5.2 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung :
5.2.1 Ruang kelas
5.2.2 Ruang laboratorium
5.2.... ........... dst
5.3 Pengadaan dan Perawatan Meubelair :
5.3.1 Meja Kursi Murid
5.3.2 Meja Kursi guru
5.3...... ........... dst
6 Pengembangan standar pengelolaan
6.1 Kegiatan Pengembangan Manajemen Sekolah
6.1.1 Penyusunan Visi dan Misi
6.1.2 Penyusunan Profil Sekolah
6.1.... ........... dst
6.2 Kegiatan Pengelolaan Perkantoran
6.2.1 Penyusunan Program Ketatausahaan
6.2.2 Pengadaan sarana Pendukung Perkantoran
6.2.... ........... dst
6.3 Kegiatan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.1 Penyusunan Program Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.2 Supervisi Akademik
6.3.... ........... dst
6.4 Kegiatan Hubungan Masyarakat
6.4.1 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
6.4.2 Penyusunan Leaflet
6.4..... ........... dst
7 Pengembangan standar pembiayaan
7.1 Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa
7.1.1 Konsumsi Guru / Pegawai
7.1.2 Konsumsi Tamu
7.1..... ........... dst
8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
8.1 Penyusunan kisi-kisi :
8.1.1 Ulangan Harian
8.1.2 Ulangan Tengah Semester
8.1.3 Ulangan Akhir Semester
8.1..... ........... dst
8.2 Penyusunan Soal
8.2.1 Ulangan Harian
8.2.2 Ulangan Tengah Semester
8.2.3 Ulangan Akhir Semester
8.2.... ........... dst
Penggunaan dana per sumber dana
Rutin
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan
Lain
Sumber Pendapatan
Lainnya
Formulir BOS-K7
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN
TAHUN AJARAN …………..
PERIODE TANGGAL : …………………. s/d ……………………..( Triwulan ke …..)
No. Kode Uraian Kegiatan Jumlah
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 109
Pusat Provinsi Kab/Kota
8.3 Pelaksanaan penilaian
8.3.1 Ulangan Harian
8.3.2 Ulangan Tengah Semester
8.3.3 Ulangan Akhir Semester
8.3.4 Ulangan Kenaikan Kelas
8.3.... ........... dst
8.4 Tindak lanjut hasil Penilaian
8.4.1 Analisis
8.4.2 Remedial
8.4.3 Pengayaan
8.5 Penilaian lainnya
8.5.1 Portofolio
8.5.2 Proyek
8.5.3 Penugasan
8.5.4 ........... dst
8.6 Inovasi Model Penilaian
8.6.1 Workshop
8.6.2 IHT
8.6.3 Pelatihan
Total Penggunaan Dana
C SISA DANA = A - B
Mengetahui .................., ...............20.......
Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
..................................... …………………………… ……………………………
NIP. NIP.
Penggunaan dana per sumber dana
Rutin
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan
Lain
Sumber Pendapatan
Lainnya
No. Kode Uraian Kegiatan Jumlah
110 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Lampiran Formulir BOS K-7
Dibuat oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………………………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah ………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………………
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah digunakan dalam rangka
mendukung operasional sekolah dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai
berikut:
No. Waktu Penerimaan (Rp) Penggunaan (Rp)
1 Triwulan I
2 Triwulan II
3 Triwulan III
4 Triwulan IV
Jumlah
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti
rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Kabupaten/Kota),
.........................20…..
Kepala Sekolah………………….,
......................................................
(Nama Lengkap & Stempel)
Materai
Rp.6.000
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 111
Nama Sekolah :
Desa/Kecamatan :
Kab/Kota :
Provinsi :
1.1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.2 Pengembangan standar isi
1.3 Pengembangan standar proses
1.4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
1.5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
1.6 Pengembangan standar pengelolaan
1.7 Pengembangan standar pembiayaan
1.8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
Menyetujui,
Kepala sekolah Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
……………………. …………………….
NIP. ................ NIP. ................
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Pengembangan
profesi guru
Pengembangan
Perpustakaan
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
Pembelian
bahan habis
pakai
Langganan
daya dan jasa
Perawatan
sekolah
Formulir BOS-K7a
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
PERIODE TANGGAL : …………………. s/d ……………………..( Triwulan ke …..)
Tahun ........
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS
No. Urut Program/Kegiatan
Penggunaan Dana BOS
Membantu
siswa miskin
Pembiayaan
pengelolaan
BOS
Pembelian
perangkat
komputer
Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Jumlah
112 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
Ketua Tim BOS Kab/Kota
....................................
…………………….
NIP. ................
Nama Sekolah Pengembangan
profesi guru
Membantu
siswa miskin
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA
KABUPATEN/KOTA ...................................................
PROVINSI ...............................................
TAHUN ..........
Pengembangan
Perpustakaan
Pembiayaan
pengelolaan
BOS
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Pembelian
bahan habis
pakai
Langganan
daya dan jasa
Formulir BOS-K8
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi
No. Urut Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Penggunaan Dana
Perawatan Jumlah
sekolah
Pembelian
perangkat
komputer
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 113
SD SMP SD SMP SD SMP
1 2 3 4 5 = (3 x Unit Cost) 6 = (4 x Unit Cost) 7 8
( a ) ( b ) ( c ) ( d )
Jumlah dana yang ada di KUD
Sisa dana periode sebelumnya Rp ...............
Transfer KUN ke KUD periode ini Rp ...............
Total dana yang ada di KUD Rp .......... (e)
Selisih Lebih : jika dana di KUD lebih besar dari kebutuhan riil
Total ( f = e - a - b) Rp ................
Selisih kurang : jika dana di KUD lebih kecil dari kebutuhan riil
Total ( g = a + b - e) Rp ................
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
.........................................
NIP. .................................
PROVINSI .................
Formulir BOS-K9
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS
UNTUK DAERAH NON TERPENCIL
Total
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
No Kabupaten/Kota
Kebutuhan Riil Jumlah dana yang ditransfer oleh
Jumlah siswa Jumlah dana BUD ke sekolah (Rp)
114 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
SD SMP SD SMP SD SMP
1 2 3 4 5 = (3 x Unit Cost) 6 = (4 x Unit Cost) 7 8
( a ) ( b ) ( c ) ( d )
Jumlah dana yang ada di KUD
Sisa dana periode sebelumnya Rp ...............
Transfer KUN ke KUD periode ini Rp ...............
Total dana yang ada di KUD Rp .......... (e)
Selisih Lebih : jika dana di KUD lebih besar dari kebutuhan riil
Total ( f = e - a - b) Rp ................
Selisih kurang : jika dana di KUD lebih kecil dari kebutuhan riil
Total ( g = a + b - e) Rp ................
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
.........................................
NIP. .................................
Total
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
No Kabupaten/Kota
Kebutuhan Riil Jumlah dana yang ditransfer oleh
Jumlah siswa Jumlah dana BUD ke sekolah (Rp)
Formulir BOS-K9a
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS
UNTUK DAERAH TERPENCIL
PROVINSI .................
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 115
Ketua Tim BOS Provinsi
....................................
…………………….
NIP. ................
Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Langganan Jumlah
daya dan jasa
Perawatan
sekolah
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Pengembangan
profesi guru
Membantu
siswa miskin
Pembiayaa
n
pengelolaa
TAHUN .............
No. Urut Kabupaten/Kota
Penggunaan Dana
Pengembangan
Perpustakaan
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Pembelian
bahan habis
pakai
Pembelian
perangkat
komputer
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Formulir BOS-K10
REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
PROVINSI ............................................... Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
116 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
SD SMP SD SMP SD SMP
a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
.........................................
NIP. .................................
Total
Dana yang tersedia di KUD Kebutuhan Riil
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
No Provinsi
Lebih/Kurang Salur
Formulir BOS-K11
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Disampaikan kepada Menteri
REKAPITULASI LEBIH/KURANG ALOKASI DANA BOS
UNTUK DAERAH NON TERPENCIL
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 117
SD SMP SD SMP SD SMP
a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
.........................................
NIP. .................................
No Provinsi
Dana yang tersedia di KUD Kebutuhan Riil Lebih/Kurang Salur
Total
Formulir BOS-K11a
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Disampaikan kepada Menteri
REKAPITULASI LEBIH/KURANG ALOKASI DANA BOS
UNTUK DAERAH TERPENCIL
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
118 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
.........................................
NIP. .................................
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Formulir BOS-K12
REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
TAHUN ............. Disampaikan kepada Menteri
No. Urut Provinsi
Penggunaan Dana
Pengembangan
Perpustakaan
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Pembelian
bahan habis
pakai
Langganan
daya dan jasa
Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Perawatan Jumlah
sekolah
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Pengembangan
profesi guru
Membantu
siswa miskin
Pembiayaa
n
pengelolaa
Pembelian
perangkat
komputer
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment