Kamus Pemilu

Bookmark and Share
Berikut pengertian pemilu, komisi pemilu, PPK, KPPS, TPS, pemilih, penduduk, bawaslu, kampanye, dll berdasarkan UU 8/2012 tentang Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD.


1.  Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.
2.  Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara  Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.  Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya  disingkat  DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.  Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya  disingkat  DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya  disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.  Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7.  Komisi Pemilihan Umum  Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9.  Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.

10.  Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah  panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

11.  Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12.  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13.  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14.  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,  selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh  PPS  atau PPLN untuk melakukan  pendaftaran dan  pemutakhiran data pemilih.

15.  Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
16.  Tempat Pemungutan  Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
17.  Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.  Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
19.  Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
20.  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang  dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
21.  Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
22.  Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

23.  Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang  berdomisili  di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
24.  Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
25.  Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin.
26.  Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
27.  Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang  telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

28.  Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
29.  Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untukmeyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi,dan program Peserta Pemilu.
30.  Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
31.  Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat  BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas  tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
32.  Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD,  selanjutnya disingkat  BPP DPRD, adalah bilangan yang  diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan  jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk  menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta  Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.


UU Pemilu dapat diunduh melalui laman Unduh


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment