Pemahaman umum kegiatan pembelajaran adalah proses guru dalam mengajar di dalam kelas. Padahal, dalam melaksanakan proses pembelajaran, guru tidak hanya sekedar "mengajar" yakni menyampaikan pengetahuan kepada siswa.
Dalam Per-Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jafung Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan pada pasal 1, "kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
Kemudian pengertian kegiatan bimbingan, juga dijelaskan pada pasal 1, adalah "kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi".
Kemudian pengertian kegiatan bimbingan, juga dijelaskan pada pasal 1, adalah "kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi".
Dengan demikian, pengertian kegiatan pemelajaran dan kegiatan bimbingan, secara sederhana dapat dikatakan, adalah kegiatan guru mulai dari penyiapan bahan ajar (perencanaan), pelaksanaan/proses pembelajaran/bimbingan, dan tindak lanjut dari perencanaan dan hasil proses pembelajaran/bimbingan.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment