Untuk bahan pustaka karya tulis ilmiah atau artikel/makalah tentang pertahanan negara atau militer, berikut pengertian berdasarkan peraturan.
Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagainegara kepulauan. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 5)
Pengertian Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakansecara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 6)
Unduhan
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Unduhan
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment