Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur berdasarkan Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.
A. KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
- a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru TK/RA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
- Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru SD/MI;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
- Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru SMA/MA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- e. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
- Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- f. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi kepala sekolah/madrasah terdiri atas 4 dimensi:
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi kewirausahaan
- Kompetensi supervisi
- Kompetensi sosial
Unduhan
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment