Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Bookmark and Share

Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur berdasarkan Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.



A. KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.


2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: 
  • a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru TK/RA;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
  • Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SD/MI;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SMA/MA;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • e. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • f. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
  • Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 
B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


Kompetensi kepala sekolah/madrasah terdiri atas 4 dimensi:
  1. Kompetensi kepribadian
  2. Kompetensi manajerial
  3. Kompetensi kewirausahaan
  4. Kompetensi supervisi
  5. Kompetensi sosial
Unduhan

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment