SK Operator Dapodik

Bookmark and Share
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 001 KASIKAN
KECAMATAN TAPUNG HULU
Akreditasi B
email : sdnegeri001kasikan@gmail.com
Alamat Jalan Mutiara Kasikan Telepon (0762) 62398 Desa Kasikan  Tapung Hulu
 




KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KASIKAN
NOMOR: 421.2/SDN001/069

TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH  SDN 001 KASIKAN KECAMATAN TAPUNG HULU
KABUPATEN KAMPAR
 TAHUN 2014

KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KASIKAN

Menimbang          :     a.   Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan Tingkat SD Negeri 001 Kasikan UPT Dinas Pendidikan Kec. Tapung Hulu
b.   Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 001 Kasikan
c.   Bahwa mereka  yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 001 KasikanTahun 2014.
d.   Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 001 Kasikan

Mengingat            :     1.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4301);
2.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4548);
4.   Keuangan antara PemerintahPusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.   Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.   Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RlTahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RlNomor 4165);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN

Menetapkan         :
PERTAMA            :     Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA                  :     a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SD Negeri 001 Kasikan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.   Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SD/SMP Negeri 001 Kasikan
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 001 Kasikan sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.   Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri 001 Kasikan


KETIGA                 :     Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri 001 Kasikan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 001 Kasikan dan UPT Dinas Pendidikan Kec. Tapung Hulu

KEEMPAT             : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah yang sesuai;


KEEMPAT            :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


DITETAPKAN DI  : Kasikan
PADA TANGGAL : 11 Agustus 2014
              KEPALA SEKOLAH
          SD NEGERI 001 Kasikan



            SYAMSINAR, S. Pd
       NIP. 19650811 199103 2 002

Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :
1.         Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar
2.         UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tapung Hulu
3.         Administrator/Opertor Datadik SD/SMPN Kampar
4.         Arsip

LAMPIRAN                   :   KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 Kasikan
                                            NOMOR     : 421.2/SDN001/069
                                            TANGGAL : 11 Agustus  2014

ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI  001 KASIKAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

No
NAMA/NIP
Jenis Guru
Pangkat, Gol/Ruang
Kedudukan

1
M. KADAR
Pustakawan
-
Operator SDN 001 Kasikan



KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 001 KASIKAN



SYAMSINAR, S. Pd
NIP. 19650811 199103 2 002


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment