Pengumuman Infassing

Bookmark and Share
Program Pemberian KesetaraanJabatan dan Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas

A.        Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B.        Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1.       menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.       menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3.       menjadi acuan/rujukan bagi GBPNSuntuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

C.        PersyaratanGBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1.       Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2.       memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3.       bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4.       bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5.       usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6.       memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7.       melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
8.       memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9.       Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

D.        Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1.         salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2.         salinanataufoto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkatsebagai guru tetapsetelahberlakunyaPeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksibagi Guru Pemula;
3.         salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugaspadasatuanpendidikanataupenyelenggarapendidikan yang diselenggarakanolehmasyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugaspadasatuanpendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugaspadasatuanpendidikan yang diselenggarakanPemerintahataupemerintahdaerah;
4.         salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5.         salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6.         surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7.         salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.         salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9.         salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10.     hasilcetaklembartranskrip data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhirpadasaatmengusulkan, khususbagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11.     salinan atau fotokopi SuratKeputusanPengangkatandalamTugasTambahan yang ditandatanganiolehketuayayasandan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepaladinaspendidikanprovinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkantugastambahansebagaikepalasekolah/wakilkepalasekolah/kepalaperpustakaan/kepalalaboratorium /kepalabengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12.     salinan atau fotokopi SertifikatKepalaSekolah/KepalaPerpustakaan/ KepalaLaboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepaladinaspendidikanprovinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkantugastambahansebagaikepalasekolah/kepalaperpustakaan/kepalalaboratorium;









Mekanisme
1.       Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhisyaratberdasarkanDapodikdasakandiberinomorurutberdasarkan status kepemilikansertifikatpendidik, usia, serta masa kerja,  dankemudiandiumumkanmelaluilaman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2.       Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3.       Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasiGBPNS di sekolahnya. 
4.       Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5.       Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepalasekolahmenyampaikankelengkapanadministratifkepadaKepalaPerwakilanRepublik Indonesia di luarnegeri/pejabat yang membidangipendidikanpadaPerwakilanRepublik Indonesia di luarnegeriuntukdisampaikankepadaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan melaluiKepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6.       Pengirimanberkasdisertailampiranberupa “LembarIdentitasPengusulKesetaraanJabatandanPangkat GBPNS” yang dicetakmelaluifasilitaslembartranskrip data (LTD)/info PTK yang dapatdiaksesdengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
7.       Direktorat P2TK Dikdas melakukanverifikasikelengkapandankeabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
8.       GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a.         GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
b.        GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.

Pengiriman Berkas:
1.       Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan,berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan September2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

2.       Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

3.       Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id



{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment