Syarat Sekolah Penyelenggara UN

Bookmark and Share
Sekolah dapat menyelenggarakan UN bila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan BSNP tentang POS UN. Lalu, apa tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah penyelenggara UN?

Sekolah Penyelenggara UN SD/MI/SDLB Tahun 2013

1. Sekolah/Madrasah yang dapatmenyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas  ruang yang layakdan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh PenyelenggaraUN Tingkat Kabupaten/Kota. 
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:  

  • Kepala  Sekolah/Madrasah  dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan; 
  • Kepala Sekolah/Madrasah dan gurudari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.




Sekolah Penyelenggara UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/SMALB  Tahun 2013

  1. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  2. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  3. institusi yang ditetapkan oleh  Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.


Tugas dan Tanggung Jawab


  1. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, pesertaujian, dan orang tua peserta; 
  2. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN; 
  3. merencanakan  penyelenggaraan  UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat danSanggar Kegiatan Belajar; 
  4. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar  ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;

POS UN dapat diunduh melalui laman Unduh.


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment