PENGGUNAAN DANA BOS
Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut ( misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam ramngka penerimaan siswa baru dan lain sebagainya yang relevan ).
- pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
- pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakan
- pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya ( misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya tranportasi dan akomodasi siswa / guru dalam rangka mengikuti lomba.
- pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa ( misalnya untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor dalam rangka penyusunan rapor siswa ).
- pembelian barang – barang habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku iventaris, langganan Koran / majalah pendidikan, minumman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari – hari di sekolah.
- pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
- pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
- pembayaran honorium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah dasar diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
- pengembangan propesi guru seperti pelatihan, KKG/ MGMP dan KKKS / MKKS
- pemberian bantuan transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi biaya transport dari dan ke sekolah jika dinilai lebih ekonomis dapat juga untuk membeli alat tranportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah ( misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll ).
- Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor ( ATK ) penggaandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya tranportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank / PT Pos.
- pembelian computer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
- bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut untuk digunakan untuk membeli alat peraga, media belajar, mesin ketik dan mebeler sekolah.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran / satuan biaya untuk tranportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penatapan batas kewajaran tersebut di daerah masing – masing dengan mempertimbangkan factor social ekonomi, factor geografis dan faktor lainnya.
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour ( karya wisata ) dan sejenisnya
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian / seragam bagi guru / siswa yang berkepentingan pribadi ( bukan inventaris sekolah )
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung / ruangn baru
- Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment