Kode Etik Guru Indonesia

Bookmark and Share
KODE ETIK GURU INDONESIA

Pendidikan adalah suatu tugas yang sangat berat yang di emban oleh para guru terutama para guru yang ada di Indonesia, namun sangat mulia di hadapan Allah SWT, oleh karena itu para Guru Indonesia menetapkan Kode Etik Guru Indonesia guna menyukseskan dunia pendidikan di Indonesia dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di tuangkan dalam pembukaan UUD 1945 

Adapun Kode Etik Guru Indonesia adalah :

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
  6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
  8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
 
Demikian Semoga Bermanfaat ............

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment