Formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2013

Bookmark and Share

ALOKASI FORMASI CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2013

Beberapa waktu yang lalu blog penelitian tindakan kelas telah memberikan informasi awal mengenai lowongan karier sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 ini. Sekarang, informasi tersebut akan ditambah lahi dengan informasi terbaru terkait formasi jabatan CPNS yang disediakan untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia. Tercatat ada 35 propinsi yang menyediakan lowongan pekerjaan sebagai CPNS di lingkungan Kemenkes RI tahun 2013 ini, berikut daftarnya, sekaligus link pengumuman rincinya untuk tiap propinsi.

Daftar Propinsi dan Alamat Website Resmi (klik nama propinsi) Propinsi yang Menerima CPNS untuk Formasi Kementerian Kesehatan RI

A. Persyaratan Umum Pelamar

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2013
  3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

B. Persyaratan Khusus Pelamar

  1. Berasal dari program studi perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dari:  (a.) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis); (b.) BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
  2. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  3. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Pendidik Klinis harus memiliki  Surat Tanda Registrasi (STR).
  4. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis; (a.) Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB).; (b.) Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT
  5. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
  6. Bagi formasi pelamar disabilitas dikhususkan untuk pelamar Tuna Daksa (cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
  7. Bagi  formasi khusus Putra Putri Papua dikhususkan untuk pelamar Putra-Putri Papua atau Papua Barat yang berasal dari Provinsi Papua atau Papua Barat Dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah putra asli Papua atau Papua Barat.
  8. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office)
Baca informasi lainnya secara lebih rinci tentang tes seleksi CPNS 2013 pada Kementerian Kesehatan RI:

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment