Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Sekolah

Bookmark and Share
Text Box: Pemberdayaan Komite Sekolah
 






Modul 1:   Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah
                 

































Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kegiatan Peningkatan Kegiatan dan Usaha Manajemen Pendidikan
 
 








Pemberdayaan Komite Sekolah
Bahan Pelatihan untuk Fasilitator Inti Komite Sekolah
Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota



Modul 1
Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah

Penulis:

Yadi Haryadi
Danny Meirawan
Arief Rahadi

Pembahas:

Suparlan
Dasim Budimansyah
Sri Amin Chamidah











Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kegiatan Peningkatan Kegiatan dan Usaha Manajemen Pendidikan
 
 








Daftar Isi


Kata Sambutan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ... 3
Pengantar ... 4

Modul 1.1:  Pembentukan – Revitalisasi -- Komite Sekolah ... 5
Modul 1.2:   Pelaksanaan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan ... 15
Modul 1.3:   Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Komite Sekolah dengan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat ... 26





























Kata Sambutan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah


Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Komite Sekolah telah dibentuk di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Dewan Pendidikan Provinsi juga telah dibentuk di lebih dari separuh provinsi di Indonesia atas prakarsa daerah provinsi yang bersangkutan. Sementara itu, Dewan Pendidikan Nasional sudah mulai dilakukan langkah awal sesuai dengan proses dan mekanisme pembentukan yang ditetapkan. Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005 – 2009 telah  ditetapkan tonggak kunci keberhasilan pembangunan pendidikan (key milestones), yang antara lain menetapkan bahwa (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) 50% Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah dibentuk pada tahun 2009. 

Secara kualitatif, keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah memang belum sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan. Salah satu faktor penyebabnya antara lain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan tentang kedudukan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Untuk meningkatkan kinerja Komite Sekolah/ Madrasah, sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas tersebut, maka diluncurkan program pemberdayaan Komite Sekolah, yang akan dilakukan secara bottom-up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, kegiatan TOT Fasilitator Pemberdayaan Komite Sekolah dimaksudkan untuk menyiapkan SDM-nya. Sedang penyusunan modul Pemberdayaan Komite Sekolah ini dimaksudkan untuk menyiapkan panduan dan materi pemberdayaanya.

Modul Pemberdayaan Pemberdayaan Komite Sekolah ini terdiri atas tiga tajuk, yaitu: (1) Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, (2) Peningkatan Kemampuan Organisasional Pengurus Komite Sekolah, dan (3) Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah. Modul-modul tersebut disusun oleh tim penulis yang juga akan menjadi pemandu dalam kegiatan TOT.

Kami menaruh harapan besar agar modul ini dapat menjadi bahan yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Komite Sekolah. Kepada tim penulis dan pemandu kegiatan TOT kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.

                                                                                    Jakarta, September 2006
                                                                                    Direktur Jenderal Manajemen
                                                                                    Pendidikan Dasar dan Menengah,


                                                                                    Prof. Suyanto, Ph.D


Pengantar


Dalam paradigma lama, hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah. Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Apalagi sampai masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru. Dewasa ini, paradigma lama ini dalam batas-batas tertentu telah ditinggalkan. Keluarga memiliki hak untuk mengetahui tentang apa saja yang diajarkan oleh guru di sekolah. Orangtua siswa memiliki hak untuk mengetahui dengan metode apa anak-anaknya diajar oleh guru-guru mereka. Dalam paradigma transisional, hubungan keluarga dan sekolah sudah mulai terjalin, tetapi masyarakat belum melakukan kontak dengan sekolah. Dalam paradigma baru (new paradigm) hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus terjalin secara sinergis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, termasuk untuk meningkatkan mutu hasil belajar siswa di sekolah.

Sekolah adalah sebuah pranata sosial yang bersistem, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi. Komponen utama sekolah adalah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, kurikulum, serta fasiltias pendidikan. Selain itu, pemangku kepentingan (stakeholder) juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap proses penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini orangtua dan masyarakat merupakan pemangku kepentingan yang harus dapat bekerja sama secara sinergis dengan sekolah.

Proses penyelenggaraan pendidikan kini menggunakan pola manajemen yang dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), yang dalam aspek teknis edukatif dikenal dengan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Untuk itu, maka orangtua siswa, khususnya yang tergabung dalam Komite Sekolah juga harus memahami pola manajemen sekolah tersebut.

Dalam kegiatan Managing Basic Education (MBE), orangtua siswa di setiap kelas di suatu sekolah membentuk Paguyuban Kelas, yang beranggotakan orangtua siswa dengan tugas membantu guru kelas dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran dengan konsep PAKEM (pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan). Ini merupakan satu bentuk keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Komite Sekolah perlu memahami wawasan kependidikan tersebut.  

Modul pertama ini meliputi tiga bagian, yaitu: (1) Pembentukan --- revitalisasi --- Komite Sekolah, (2) Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan, dan (3) Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerja Sama Secara Sinergis Antara Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat.  


Tim Penulis,
Yadi Haryadi
Danny Meirawan
Arief Rahadi

Modul 1.1
Pembentukan --- Revitaliasai --- Komite Sekolah


I.                   TUJUAN

Pada akhir pelatihan, para peserta dapat:

1.             Menjelaskan paradigma Komite Sekolah sebagai sarana kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.
2.             Menjelaskan prinsip-prinsip kerelawanan, kepedulian, kepentingan bersama dan kepercayaan sebagai pondasi utama dari kohesi sosial (common bound) Komite Sekolah.
3.             Menjelaskan proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
4.             Peserta memahami faktor–faktor yang membentuk kohesi sosial dalam Komite Sekolah.

II.                MATERI

1.             Paradigma Komite Sekolah.
2.             Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Sekolah.
3.             Proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
4.             Faktor-faktor yang membentuk kohesi sosial dalam Komite Sekolah.

III.            WAKTU

Waktu yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan ini adalah 90 menit.

IV.            METODE

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah:
1.              Curah Pendapat
2.              Diskusi Kelompok
3.              Penjelasan
4.              Tanya Jawab

V.                ALAT  BANTU

1.             Kertas plano
2.             Kuda-kuda atau standar untuk flip chart
3.             Papan tulis atau whiteboard dengan perlengkapannya
4.             LCD, atau alat bantu lain yang diperlukan

VI.            LANGKAH-LANGKAH

1.             Buka pertemuan dengan salam singkat. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai topik Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, dan akan dimulai dengan diskusi pertama mengenai Materi ”Membentuk Komite Sekolah”. Uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.

Tujuan Sesi Pembentukan Komite Sekolah
§  Paradigma Komite Sekolah sebagai sarana Kepedulian Pendidikan dan Masyarakat Miskin.
§  Prinsip-prinsip Kerelawanan, Kepedulian, Kepentingan Bersama dan Kepercayaan sebagai Pondasi utama dari Kohesi Sosial (common bound) Komite Sekolah.
§  Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah.
§  Peserta memahami dan yakin tentang faktor – faktor yang membentuk kohesi sosial dalam komite sekolah.
(Waktu : 5 menit)

2.             Minta Peserta untuk menyiapkan alat tulis dan menjawab pertanyaan mengenai soal-soal yang akan ditayangkan di layar. Tayangkan ”Paradigma Kita” satu demi satu untuk memberi kesempatan peserta menuliskan jawabannya. Setelah selesai penayangan, ajak peserta diskusi mengenai jawaban masing-masing. Jawaban peserta ditulis di kertas plano. Setelah itu lakukan penyimpulan dan pencerahan dengan kata-kata kunci sbb:

Penyimpulan dan Pencerahan Paradigma Kita:
§  Kita seringkali memahami Komite Sekolah dengan paradigma yang selama ini kita pahami (misalnya BP3, dll).
§  Perlu keterbukaan dan Kemauan Untuk Memahami Komite Sekolah agar Kita benar-benar memahami substansi Komite Sekolah tidak dari paradigma lain.
§  Peserta memahami dan yakin tentang faktor – faktor yang membentuk kohesi sosial dalam komite sekolah.

Selanjutnya kita sampaikan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan beberapa konsepsi dasar dari Komite Sekolah.
(Waktu: 15 menit)

3.             Selanjutnya peserta dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok untuk melakukan diskusi tentang kasus komite sekolah. Bagikan Lembar kasus Komite Sekolah ke masing-masing kelompok. Minta masing-masing kelompok mempelajari lembar kasus, mendiskusikannya di kelompok dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sbb:

Topik Diskusi Kelompok:
§  Sesuaikah pembentukan komite sekolah yang ada di lembar kasus dengan konsep pembentukan Komite Sekolah yang seharusnya dilakukan?)
§  Prinsip-prinsip apa yang perlu ada untuk membentuk Komite Sekolah?
§  Bagaimana sebaiknya prinsip-prinsip pembentukan komite sekolah tersebut diterapkan pada mekanisme pembentukan Komite Sekolah?

Minta setiap kelompok menuliskan hasil diskusinya ke kertas plano untuk bahan presentase. Waktu untuk Diskusi Kelompok batasi hanya selama 20 menit.
(Waktu: 25 menit)

4.             Diskusi Pleno untuk presentasi dan pembahasan hasil diskusi kelompok. Setiap kelompok diberi kesempatan selama 5 menit untuk presentasi. Pemandu memfasilitasi forum diskusi dan tanya jawab antar peserta serta menuliskan kata-kata kunci yang disampaikan peserta dalam diskusi pleno tersebut. Selesai diskusi Pleno, Pemandu menyimpulkan dan melakukan pencerahan tentang komite sekolah dengan isu-isu kunci di bawah ini.

Penyimpulan dan Pencerahan Diskusi Pleno:
§  Komite Sekolah merupakan media bersama bagi orang-orang yang peduli, ikhlas dan tanpa pamrih berjuang untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan dan akses masyarakat miskin memperoleh pendidikan. Komite Sekolah bukan sarana seseorang untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Komite Sekolah bukan sarana untuk memperoleh status, jabatan, posisi, materi atau hak-hak istimewa (privallage) tertentu. Komite Sekolah adalah sarana orang-orang yang ikhlas berkorban dan mau memberi bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat miskin

§  Oleh karena itu, proses pembentukan komite sekolah harus dilandasi dengan prinsip-prinsip kerelawanan, kepedulian, keikhlasan, kepentingan bersama dan kepercayaan.
§  Atas dasar prinsip tersebut, maka kriteria anggota Komite Sekolah seyogyanya tidak hanya dilihat dari keterwakilan unsur, melainkan juga dari motivasi kerelawanan dan kepeduliannya. Untuk itu kriteria anggota komite sekolah harus didasarkan pada kualitas sifat kemanusiaan seseorang dan tidak didasarkan pada status, jabatan, latar belakang, atau simbol-simbol lainnya.
§  Sifat kualitas seseorang tidak dapat diketahui dari janji, kampanye dan pengakuan, melainkan dari track record perilaku dan perbuatan seseorang.Oleh karena itu, mekanisme atau proses pembentukan Komite Sekolah tidak dapat dilakukan secara instans melalui pertemuan formal satu-dua kali saja, melainkan harus diawali dengan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) atau musyawarah pemangku kepentingan sebagai sarana untuk mengetahui track record seseorang.
§  Terkait dengan kriteria track record kualitas sifat kemanusiaan seseorang, maka pemilihan anggota Komite Sekolah sebaiknya dilakukan secara tertutup, tertulis, tanpa pencalonan, tanpa rekayasa dan tanpa kampanye.

(Waktu: 25 menit)

5.             Pemandu mempresentasikan bahan tayangan pembentukan Komite Sekolah dan melakukan tanya jawab dengan peserta. Selesai diskusi bahan tayangan, pemandu menutup pertemuan dengan mengulang kembali pencerahan dan penyimpulan sesi pembentukan Komite Sekolah.

(Waktu: 20 menit)

VII.         EVALUASI

Peserta TOT diminta untuk memberikan pendapatnya tentang:

1.             Proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini pada umumnya.
2.             Proses dan mekanieme pembentukan Komite Sekolah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.             Dampak yang ditimbulkan dari proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini.  


LAMPIRAN


PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH


Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.

Prinsip Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang baku.

Pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.

Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :

Langkah pertama :
Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Langkah kedua:
Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya alumni).

Langkah ketiga :
Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.

Langkah keempat :
Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.

Langkah kelima :
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.

Langkah keenam :
Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.

Langkah ketujuh :
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.

Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali, atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang baku).






Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya

Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama. Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).



Modul 1.2
Melaksanakan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan

I.                   TUJUAN

Pada akhir pelatihan, para peserta dapat:

1.             Menjelaskan peran dan fungsi Komite Sekolah.
2.             Memberikan contoh program dan kegiatan Komite Sekolah yang dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan.
3.             Menjelaskan mutu layanan pendidikan.
4.             Menjelaskan bagaimana melaksanakan peran dan fungsi KS dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan.

II.                MATERI

1.             Peran dan fungsi Komite Sekolah.
2.             Contoh program dan kegiatan Komite Sekolah.
3.             Mutu layanan pendidikan.
4.             Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

III.            WAKTU

Waktu yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan ini adalah 90 menit.

IV.            METODE

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah:
1.              Curah Pendapat
2.              Diskusi Kelompok
3.              Penjelasan
4.              Tanya Jawab

V.                ALAT  BANTU

1.             Kertas plano
2.             Kuda-kuda atau standar untuk flip chart.
3.             Papan tulis atau whiteboard dengan perlengkapannya.
4.             LCD, atau alat bantu lain yang diperlukan.


VI.            LANGKAH-LANGKAH

Secara diagramatik, langkah pembelajaran dalam pertemuan ini digambarkan sebagai berikut:
 10’                                   20’                                      45’                            15’
Diskusi kelompok Bagaimana melaksanakan peran dan fungsi KS dalam meningkatkan mutu layanan mutu pembelajaran
 
Pengantar tentang apa dan bagaimana mutu layanan pendidikan dan peran dan fungsi KS
 
Kerja perorangan mengidentifikasi berbagai layanan pendidikan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan peran dan fungsi KS

 
Laporan kelompok
 
 


                                                                                                                       
 







             (1)                                     (2)                                      (3)                              (4)

Pengantar (10 menit)
1.   Fasilitator menjelaskan:
2.   Mutu layanan pendidikan yang akan meningkatkan layanan pembelajaran
3.   Peran dan fungsi komite sekolah
4.   Penjelasan dilakukan dengan cara mengurai masing-masing apa yang dimaksud dengan mutu layanan pendidikan, peran dan fungsi komite sekolah.
5.   Penjelasan diharapkan memberikan sedikit gambaran tentang suasana mutu layanan pendidikan yang akan meningkatkan layanan pembelajaran serta peran dan fungsi komite sekolah.

Catatan: Pengantar dapat juga dilakukan dengan cara menggali pengertian dari peserta.

Kerja Perorangan (20 menit)
Secara perorangan, peserta diminta untuk mengidentifikasi berbagai layanan pendidikan untuk peningkatan mutu pembelajaran. Selanjutnya membaca untuk memahami berbagai peran dan fungsi komite sekolah.
Diskusi kelompok (45 menit)
1.               Diskusi kelompok (4-6 orang) untuk mengidentifikasi berbagai kegiatan dari setiap peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan. 
2.               Hasil diskusi dituliskan dalam kertas lebar atau transparansi untuk pelaporan
Laporan kelompok (15 menit)
1.              Tiap kelompok melaporkan hasil diskusinya di depan kelas.
2.              Kelompok pelapor pertama memperlihatkan transparansi laporannya agar mudah dikomentari oleh yang lain.
3.              Kelompok kedua dan selanjutnya hanya melaporkan apa yang belum disebut oleh kelompok sebelumnya.
4.              Komentar dari peserta terhadap apa yang dilaporkan kelompok.
5.              Komentar dari fasilitator, jika ada.
6.              Kelompok menyimpulkan bagaimana melaksanakan peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pembelajaran di satuan pendidikan. 
7.              Hasil tersebut hendaknya diketik kemudian dibagikan kepada peserta untuk menjadi pegangan dalam melaksanakan kegiatan di tempat kerjanya masing-masing.

VII.         EVALUASI

Peserta TOT diminta untuk memberikan pendapatnya tentang:

1.             Proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini pada umumnya.
2.             Proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.             Dampak yang ditimbulkan dari proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini. 



LAMPIRAN

A.      Pengantar


Komite Sekolah merupakan suatu badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya.

Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (persatuan Orang Tua dan Guru), tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan komite sekolah adalah dalam peran dan fungsi, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan kepengurusan.

B.      Peran dan Fungsi

Komite sekolah secara umum berperan, sebagai:
1.             Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.             Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.             Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.             Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam menjalankan perannya, secara umum Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1.             Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.             Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.             Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.             Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada  satuan pendidikan dalam hal :
a.              kebijakan dan program pendidikan;
b.             Penyusunan Reancana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c.              Kriteria Kinerja  satuan pendidikan;
d.             Kriteria tenaga kependidikan;
e.              Kriteria fasilitas pendidikan; dan
f.              Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.             Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.             Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.             Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.            Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah.
2.            Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah.
3.            Menyampaikan masukan, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
4.            Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
5.            Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatan mutu pembelajaran.
6.            Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
7.            Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
8.            Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.

Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya  perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.              Mengadakan pertemuan secara berkala dengan stakeholders di lingkungan sekolah.
2.              Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
3.              Memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
4.              Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti;
a.              Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
b.             Ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.

Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.              Meminta penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya.
2.              Mencari penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang menjadi keberhasilan belajar siswa.

Komite Sekolah  menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyrakat baik berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan, seperti :

1.              Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu.
a.           Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholders pendidikan di sekitar sekolah.
b.           Mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di  luar sekolah untuk memajukan mutu pembelajaran di sekolah.

2.              Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, dalam bentuk:
a.           Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran dan ide kreatif dari stakeholder pendidikan di sekitar sekolah.
b.           Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolahnya.

C.      Mutu Layanan Pendidikan


Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang  dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar layanan pendidikan yang berlaku.

Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan peningkatan potensi peserta didik.  Inti dari pendidikan adalah kegiatan pembelajaran. Pada jenis satuan pendidikan formal, seperti di sekolah dasar dan bentuk persekolahan lainnya pada jenjang yang di atasnya, inti pendidikan berupa pembelajaran biasa disebut dengan proses pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik atau bermutu.

Pada jenjang SD, proses pembelajaran terjadi selama 6 tahun, yang terjadi pada setiap kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Rinciannya terjadi setiap mata pelajaran pada tiap kelas mulai kelas 1 sampai kelas 6.
Proses pembelajaran yang baik/bermutu pada setiap mata pelajaran di kelas 1 semester 1 akan meningkatkan mutu hasil belajar di semester 1 baik dalam bentuk penguasaan bahan pelajaran, nilai, perilaku dan sikap peserta didik. Hasil belajar yang baik/bermutu pada semester 1 akan menjadi modal untuk proses belajar berbagai mata pelajaran pada semester 2 di kelas 1, demikian seterusnya sampai semester 2 kelas 6. Sehingga mutu pendidikan SD adalah hasil akumulasi dari mutu hasil belajar dari proses pembelajaran yang dimulai dari pembelajaran berbagai mata pelajaran semester 1 kelas 1 sampai semester 2 kelas 6.

Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran adalah: secara langsung adalah guru (kemampuan/kompetensi, komitmen, konsentrasi), bakat dan motivasi peserta didik, sedangkan yang tidak langsung adalah sarana dan prasarana, dana, lingkungan, pemikiran dan hal-hal lainnya yang mendorong untuk terjadinya kondisi pembelajaran efektif dan bermutu.

Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk melengkapi sarana dan prasana, peningkatan kemampuan guru dalam penguasaan metodologi dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting adalah untuk menambah kesejahteraannya. Diasumsikan dengan bertambahnya kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya dalam mengajar, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pembelajaran.




LEMBAR KERJA PERORANGAN

Ciri Pembelajaran yang Efektif
Upaya yang harus dilakukan
1.
1.
2.
2.
3.
3.
4.
4.
5.
5.
6.
6.
























LEMBAR KERJA KELOMPOK
Peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pembelajaran :

Peran dan Fungsi  Komite Sekolah
Bagaiman upaya yang harus dilakukan oleh KS
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency)
1.
2.
3.
4.
5.
2. Pendukung (supporting agency)
1.
2.
3.
4.
5.
3. Pengontrol (controlling agency)
1.
2.
3.
4.
5.
4. Mediator
1.
2.
3.
4.
5.



Modul 1.3
Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat

I.                   TUJUAN

Pada akhir pelatihan peserta dapat menjelaskan:

1.            Prinsip-prinsip dasar kerjasama dan kemitraan.
2.            Hubungan antara kepercayaan, kejujuran dan kesamaan kepentingan untuk peduli bersama dengan kemitraan dan kerjasama.
3.            Faktor–faktor yang membentuk hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara sekolah, keluarga dan masyarakat.

II.                MATERI

1.             Komunitas sekolah dan unsur-unsurnya.
2.             Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat terjadinya kerjasama kemitraan.
3.             Prinsip-prinsip membangun kerjasama kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

III.            WAKTU

Waktu yang akan digunakan dalam pelatihan topik ini adalah 90 menit.

IV.            METODE

1.             Curah Pendapat
2.             Diskusi Kelompok
3.             Penjelasan
4.             Tanya Jawab

V.                ALAT BANTU

1.            Kertas plano
2.            Kuda-kuda untuk flip chart
3.            Papan tulis dengan perlengkapannya
4.            LCD

VI.     LANGKAH-LANGKAH

1.             Buka pertemuan dengan salam singkat. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai topik Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, dan mendiskusikan materi berikutnya mengenai Materi ”Membangun Hubungan Kemitraan”. Uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.
 (Waktu : 5 menit)

2.             Tanyakan kepada peserta apa yang dimaksud dengan Komunitas Sekolah  dan apa unsur - unsur yang ada di dalamnya?. Tuliskan jawaban peserta dalam kertas plano.
Kunci : komunitas Sekolah merupakan sekumpulan warga yang terlibat dalam lingkungan satuan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, dan perlu mengintegrasikan diri serta menciptakan hubungan – hubungan (ikatan) sosial untuk mencapai tujuan bersama. Unsur – unsur yang membentuk komunitas sekolah terdiri atas individu – individu dan kelompok – kelompok dalam satuan pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut.


(Waktu : 15 menit)

3.             Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan melanjutkan kegiatan dengan permainan Broken Square atau memasukkan spidol pensil ke dalam botol.
(catatan: Model permainan yang digunakan sesuai dengan kondisi peralatan yang ada dan mekanisme pelaksanaan tergantung pada jenis permainan yang digunakan untuk sesi ini)
(Waktu : 15 menit)
4.             Setelah selesai permainan, tanyakan kepada peserta :
§  Mengapa mereka memilih pasangannya masing – masing?
§  Cukup mudahkah atau susah untuk melaksanakan permainan itu, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya?
§  Adakah terjalin interaksi atau komunikasi antara satu dengan lainnya?
Dari pertanyaan tersebut temukan kata kunci dari peserta : untuk dapat berhasil melaksanakan permainan, memerlukan kemitraan dan kerjasama di antara mereka, tanpa kemitraan dan kerjasama akan sulit untuk mencapai tujuan bersama.
(Waktu : 10 menit)
5.             Bahas bersama peserta faktor–faktor yang bisa mempengaruhi dan menghambat kerjasama serta kemitraan. Gunakan kata-kata kunci sebagai berikut:
§  Mungkinkah kita percaya terhadap orang yang tidak jujur dan tidak peduli?
§  Mungkinkah kita bisa saling mendukung kalau kepentingan kita masing-masing berbeda?
§  Mengapa kita bersedia bekerja sama dan bermitra?
§  Apa yang perlu dibangun untuk bisa melaksanakan kerjasama dan kemitraan secara sinergis?
Hasil diskusi ini selanjutnya disimpulkan dan dilakukan pencerahan sebagai berikut.
Pencerahan tentang Prinsip-Prinsip yang harus dibangun oleh Komite Sekolah dalam membangun kerjasama dan kemitraan:
§  Menumbuhkan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan di antara anggota Komite Sekolah.
§  Menumbuhkan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan antara Komite Sekolah dengan Keluarga.
§  Menumbuhkan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan antara komite sekolah dengan masyarakat.
§  Menggunakan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan sebagai landasan kemitraan dan kerjasama antara Komite Sekolah, Keluarga dan masyarakat .
(Waktu : 15 menit)

6.             Selanjutnya pemandu memaparkan Bahan Tayangan Mengenai Membangun Kemitraan dan Kerjasama antara Komite Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Selama penayangan lakukan tanya jawab dengan peserta.
(Waktu : 25 menit)

7.             Pemandu menyimpulkan dan menutup materi sesi ini.
(Waktu : 5 menit)

VII.   EVALUASI

Pada akhir kegiatan pelatihan, peserta menjawab beberapa pertanyaan tentang kerjasama kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat.

















LAMPIRAN

1.             Sifat Dasar Kemitraan

Kemitraan bukanlah sekedar sekumpulan aturan main yang tertulis dan formal atau suatu kontrak kerja melainkan lebih menunjukkan perilaku hubungan yang bersifat intim antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan demikian kemitraan sekurang-kurangnya memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut.
·         Lebih bersifat jangka panjang bukan sekedar hubungan sesaat oleh sebab tujuan-tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, disamping itu hubungan sesaat tidak dapat membangun relasi yang lebih mendalam. Contoh hubungan tradisional yang bersifat sementara antara penjual dan pembeli seperti antara penjual rumah (developer) dan pembeli rumah (konsumer) atau antara penjual jasa konsultan dengan pemakai jasa konsultan.
·         Lebih di fokuskan pada pemecahan persoalan bersama untuk mencapai tujuan bersama bukan sekedar menjual suatu produk (barang atau jasa). Dalam tautan kemiskinan misalnya bagaimana kelompok masyarakat miskin ini mendapat akses ke tanah di kota, kredit, perizinan, dsb.
·         Didasarkan atas nilai-nilai luhur seperti lazimnya suatu kerjasama seperti kejujuran, keterbukaan, saling percaya, saling memperhatikan, kesetaraan, dsb.
·         Saling bergantung [1]), dimana tiap pihak sesuai peran dan fungsi masing-masing saling membutuhkan dan dibutuhkan agar tercapai tujuan bersama. Contoh yang jelas adalah tubuh manusia dimana tiap organ tubuh memiliki fungsi masing-masing tetapi tetap dalam kesetaraan dan saling membutuhkan agar kita dapat tetap hidup dengan wajar.

Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa kemitraan adalah jenis hubungan antar dua atau beberapa pihak dengan sifat-sifat dasar sebagai tersebut di atas (jangka panjang, berorientasi pemecahan persoalan bersama/tujuan bersama, dilandasi nilai-nilai luhur dan saling bergantung).

2.             Mengapa Kemitraaan PERLU

Banyak alasan yang dapat dikemukakan mengapa kemitraan itu perlu dan menjadi makin perlu di masa-masa mendatang. Di antara berbagai alasan paling tidak ada tiga alasan seperti tersebut di bawah ini.
a.       Yang pertama, persoalan yang dihadapi oleh semua pihak (stakeholder), para pelaku pembangunan (sektor swasta dan masyarakat) dan penyelenggara pembangunan (pemerintah) sudah sangat kompleks dan kronis sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim memahami persoalan yang dihadapi oleh pihak lain. Akibatnya tindakan sepihak/diselesaikan secara sepihak saja tidak lagi memadai, termasuk misalnya meningkatkan pelayanan saja. Diperlukan kerja sama atau bentuk hubungan baru antar pihak (penyelenggara dan pelaku pembangunan) yang lebih intim untuk bersama-sama memecahkan persoalan bersama yang sudah kronis tersebut untuk mencapai tujuan bersama pula.
b.      Pergeseran posisi pelaku utama dari pemerintah dan swasta (sebagai pemasok) ke masyarakat. Ini berarti masyarakatlah yang kini menentukan apa yang perlu dan bagaimana harus dipasok. Sering kali tuntutan masyarakat tidak mampu lagi dipenuhi oleh pola pasokan konvensional, misalnya masyarakat menuntut mutu layanan publik yang layak dengan harga yang terjangkau yang tidak mungkin lagi dipenuhi dengan hanya menurunkan harga dan mengurangi mutu yang lazim ditempuh dalam pola pasokan konvensional (perumahan misalnya). Masyarakat seringkali memiliki aspirasi yang berbeda terhadap produk-produk pelayanan publik yang ditawarkan/dipasok oleh pemerintah dan atau perusahaan perumahan milik swasta. Untuk mendekatkan antara harapan dan kemampuan pasokan inilah menuntut adanya bentuk hubungan baru/lain antara yang memasok dan yang dipasok, yang lebih bersifat jangka panjang dan beroreintasi pada pemecahan persoalan bersama.
c.       Keterbatasan sumberdaya di semua pihak baik di pihak pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya; swasta maupun masyarakat, sehingga perlu dilakukan sinergi untuk mencapai tujuan bersama seperti pendidikan murah untuk semua, peningkatan mutu pendidikan, dll.
d.      Keterbatasan sumberdaya ini dapat dilihat dari dua sisi, (i) sisi kelangkaan dan (ii) sisi distribusi/penyebaran penguasaan sumberdaya.
1)      Dari sisi kelangkaan dapat diartikan (i) keterbatasan ketersediaan sumberdaya yang dibutuhkan oleh semua pihak, artinya sumberdaya yang tersedia terbatas yang membutuhkan banyak, sehingga setiap penggunaan oleh satu pihak akan berpengaruh pada yang lain.  Jadi perlu bentuk kerja sama baru yang lebih konseptual dan mendasar atau (ii) keterbatasan dalam arti tiap pihak menguasai sumberdaya yang sama secara terbatas sehingga untuk memproduksi sesuatu perlu bentuk kerjasama yang lebih konseptual sehingga tercapai sinergi.
2)      Dari sisi penyebaran diartikan bahwa tiap pihak hanya menguasai satu atau dua jenis sumberdaya saja (dana saja, tanah saja atau tenaga kerja saja, dsb) sehingga untuk menghasilkan sesuatu perlu keterlibatan semua pihak yang menguasai sumberdaya yang berbeda. Dengan demikian maka dibutuhkan bentuk kerjasama baru yaitu kemitraan yang bersifat jangka panjang, berorientasi pada pemecahan persoalan bersama, di dasarkan nilai-nilai luhur dan tercapai saling kebergantungan.





3.             PENERAPAN KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN

Agar kemitraan seperti tersebut di atas dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan konsepnya maka penerapan kemitraan harus mengikuti prinsip-prinsip dasar berikut yang selanjutnya disebut sebagai prinsip PACTS atau PACTS principles [2]).
Prinsip 1: Partisipasi/participation (P), semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi maka semua pihak harus memperhatikan ketepatan waktu atau momentum artinya partisipasi harus tepat waktu/punctual (P) sehingga terjadi sinkronsikasi.
Prinsip 2:   Akseptasi/acceptable (A); kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Ini juga berarti bahwa tiap pihak memiliki fungsi masing-masing dan di dalam fungsi masing-masing tersebutlah terjadi kesetaraan. Contoh klasik dalam hal ini adalah tubuh manusia; tidak ada seorangpun yang beranggapan bahwa usus manusia yang penuh kotoran ini lebih rendah dari muka yang cantik. Jadi usus dan muka sesuai dengan fungsi masing-masing ada dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).
Prinsip 3: Komunikasi/communication(C); masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan koordinasi dan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
Prinsip 4:   Percaya/trust (T); masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan atau saling tidak percaya. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparant (T)
Prinsip 5:   Berbagi/share (S); masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another - S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa untuk melaksanakan kemitraan yang baik tiap pihak dituntut untuk mengikuti prinsip PACTS (participation, acceptance, communication, trust, sharing) dan untuk secara efektif dapat menerapkan PACTS tiap pihak harus menerapkan PACTS yang kedua (punctual, accountable, collaboration, transparant, submit). Kemitraan semacam inilah yang diharapkan tumbuh dan berkembang setelah disentuh Paket.

4.             JENJANG KERJASAMA DALAM KEMITRAAN

Jaringan (Networking)
Berbagi informasi yang dapat membantu mitranya untuk bekerja lebih baik, seperti pengalaman (best practices), pelajaran yang disimpulkan dari pengalaman masing-masing, dsb. Beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan ini tidak perlu melakukan satu pekerjaan bersama.

Koordinasi (Coordination)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, agar tidak bersaing atau konflik, misalnya tidak melakukan kegiatan yang pesertanya sama dalam waktu yang bersamaan, atau tidak mendudukkan klien/konsumer untuk terpaksa memilih yang satu terhadap yang lain.

Kooperasi (Cooperation)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Contohnya dua organisasi yang bekerjasama untuk hanya melakukan satu kali kunjungan lapangan yang memenuhi tujuan masing-masing. Jadi dapat saja berbagi sumberdaya, menyamakan agenda, dsb tetapi hasilnya untuk kepentingan masing-masing.

Kolaborasi (Collaboration)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, beberapa aspek dari pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama. Dengan kata lain berbagi segalanya termasuk risiko untuk dapat mencapai hasil bersama yang lebih baik (sinergi) karena masing-masing tidak mampu mencapai hasil yang ingin dicapai bersama tersebut. Jadi secara bersama-sama juga bertanggung jawab /akuntabel terhadap hasil yang dicapai bersama. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi inilah yang ingin dicapai melalui konsep kemitraan dalam Paket

5.             Sinergi

Sinergi adalah suatu situasi yang terjadi bila suatu kerjasama menghasilkan lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing pihak bila mengerjakannya sendiri-sendiri
Secara rinci ciri-ciri sinergi dapat dikatakan sebagai berikut:
·          punya tujuan bersama
·          berorientasi pada hasil bersama
·          hasil bersama lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing
·          proses pengembangan alternatif ketiga

Untuk mencapai sinergi ini ada beberapa persyaratan baku sebagai berikut:
·          ada perbedaan atau keragaman
·          hargai perbedaan
·          hindari berpikir dan bersikap menang-menangan
·          berupaya untuk mengerti lebih dahulu
·          yakini bersama akan menemukan alternatif ke tiga.

6.             MEMBANGUN HUBUNGAN KEMITRAAN OLEH KOMITE SEKOLAH
Dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan di wilayahnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya di kelurahan/desa miskin, masih diperlukan berbagai upaya, antara lain: 
§  Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pengusulan calon penerima bantuan, dan melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan.
§  Menempatkan Sekolah, sebagai pelaku sentral dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan diharapkan, yang bersifat inklusif, sehingga institusi pendidikan sekolah ini diharapkan pula menjadi milik masyarakat (komunitas).
§  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan program masyarakat.

Komunitas Sekolah merupakan sekumpulan warga yang terlibat dalam lingkungan satuan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, dan perlu mengintegrasikan diri serta menciptakan hubungan – hubungan (ikatan) sosial untuk mencapai tujuan bersama. Unsur – unsur yang membentuk komunitas sekolah terdiri dari individu – individu dan kelompok – kelompok dalam satuan pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut.



Yang ingin dibangun adalah phase kemitraan, bukan sekedar informasi atau satu arah yang cenderung didominasi oleh salah satu pihak.


Tahapan Proyek
Prakarsa & gagasan
Perencanaan
Pelaksanaan
Pemeliharaan
Tingkat Pembangunan Partisipaif
Swadaya
Manajemen oleh masyarakat
Komite Sekolah dan Masyarakat  memprakarsai & melakukan sendiri
Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang sendiri
Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan sendiri
Komite Sekolah dan Masyarakat memelihara sendiri
Kemitraan
Berbagi kerja & pengambilan keputusan
Komite Sekolah dan Masyarakat memprakarsai pekerjaan bersama
Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang bersama

Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan bersama
Komite Sekolah dan Masyarakat  memelihara bersama
Konsultasi
Menanyakan pendapat masyarakat
Sekolah memprakarsai setelah konsultasi dgn masy./org tua
Sekolah merencanakan & merancang dgn konsultasi ke masyarakat/Klrga
Sekolah melaksanakan dgn konsultasi ke masyarakat
Sekolah memelihara dgn konsultasi ke masyarakat
Informasi
Satu arah, keputusan & pelaksanaan oleh Sekolah
Sekolah memprakarsai pekerjaan
Sekolah & merancang sendiri

Sekolah melaksanakan sendiri
Sekolah memelihara sendiri






[1])  Stephen R. Covey, saling kebergantungan (interdependence) adalah tingkat kedewasaan tertinggi dari Seven   Habit Maturity Continum, Seven Habits of the Highly Effective People, 1994
[2]) PACTS adalah singkatan dari Participation, Acceptance, Communication, Trust, Sharing. Sedangkan PACTS sebagai satu kata berarti kesepakatan 

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment