Administrasi pada SD

Bookmark and Share
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS9NoNIpoil_PkkN7TIbbiTXm3o6jknEVct6meYrmu6C_85GIFL_-jLQ8ziag






Administrasi pada sekolah dasar

Administrasi standar proses memuat administrasi:
a. Perencanaan proses pembelajaran,
b. Pelaksanaan proses pembelajaran,
c. Penilaian hasil pembelajaran
d. Pengawasan proses pembelajaran.
a) Perencanaan proses pembelajaran
Salah satu tugas pengawas TK/SD/SMP yaitu membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru adalah membuat rencana pembelajaran melalui Program Pembelajaran kemudian program yang sudah direncanakan itu diadministrasikan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun program pembelajaran antara lain adalah:
1) Pengawas TK/SD/SMP ikut memantau dan menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya;
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaanya, serta standar proses dan standar penilaian.
3) Mutu pembelajaran dikembangkan dengan:
a. Model kegiatan pembelajaran mengacu pada standar proses;
b. Melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c. Tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, beragumentasi, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d. Pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
e. Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diam-punya agar peserta didik mampu:
(1) Meningkatkan rasa ingin tahunya;
(2) Mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan, mengembangkan kompetensi dasar;
(3) Memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
(4) Mengolah informasi menjadi pengetahuan;
(5) Menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
(6) Mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
(7) Mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
(f) Guru membuat silabus berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaanya, serta standar proses dan standar penilaian; memilih strategi pembelajaran yang sesuai; melaksanakan evaluasi sumatif dan formatif; dan merencanakan program pembelajaran semeteran dan tahunan.
b). Administrasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Aspek yang diadministrasikan adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh kepala/wakil TK/SD/SMP bidang kurikulum dan guru. Tugas seorang pengawas TK/SD/SMP dalam pelaksanaan proses pembelajaran adalah membimbing kepala TK/SD/SMP terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan:
a) Perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) Penggunakan metode pembelajaran yang bervariasi, inovatif, dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c) Penggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) Sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e) Pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f) Pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.
c). Administrasi Penilaian Hasil Pembelajaran
Tugas seorang pengawas TK/SD/SMP dalam administrasi
penilaian hasil belajar siswa antara lain adalah:
a) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan;
b) Membimbing Kepala TK/SD/SMPdan guru dalam penyusunan progam penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
c) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
d) Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara priodik, berdasarkan data kegagalan dan kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
e) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan. Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai;
f) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menetapklan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar dengan memperhatikan dua hal, yaitu:
a. Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
b. Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untum tujuan diagnostic, formatif, dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
g) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan standar penilaian pendidikkan. Selanjutnya, Kepala TK/SD/SM dan guru dianjurkan melaporakan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah dan institusi di atasnya.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment