DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 001 KASIKAN
KECAMATAN TAPUNG HULU
Akreditasi B
|
Alamat Jalan Mutiara Kasikan Telepon (0762) 62398 Desa Kasikan Tapung
Hulu
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SD NEGERI 001 KASIKAN
NOMOR: 421.2/SDN001/069
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA
SEKOLAH SDN 001
KASIKAN KECAMATAN TAPUNG HULU
KABUPATEN KAMPAR
TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KASIKAN
Menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang
pendidikan Tingkat SD Negeri 001 Kasikan UPT Dinas Pendidikan Kec. Tapung Hulu
b. Bahwa
dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan
seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 001 Kasikan
c. Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan
ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil
Admin/Operator Datadik SD Negeri 001 KasikanTahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan
Kepala Sekolah SD Negeri 001 Kasikan
Mengingat :
1. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesiaNomor 4301);
2. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik
lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
RepubliklndonesiaTahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4548);
4. Keuangan antara
PemerintahPusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RlTahun 2005 Nomor2O1,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
RlNomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik
yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Kampar personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan
ini.
KEDUA : a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan
Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya
disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SD Negeri 001 Kasikan sebagaimana
dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan
melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SD/SMP Negeri
001 Kasikan
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan
pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 001 Kasikan sebagaimana
standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan,
Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi
pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan
upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan
pengelolaan ICT di SD Negeri 001 Kasikan
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator
Datadik SD Negeri 001 Kasikan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 001 Kasikan
dan UPT Dinas Pendidikan Kec. Tapung Hulu
KEEMPAT : Segala biaya
yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah yang sesuai;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI : Kasikan
PADA TANGGAL : 11 Agustus 2014
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 001 Kasikan
SYAMSINAR, S. Pd
NIP. 19650811 199103 2 002
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar
2.
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tapung Hulu
3.
Administrator/Opertor Datadik SD/SMPN Kampar
4.
Arsip
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 Kasikan
NOMOR : 421.2/SDN001/069
TANGGAL : 11 Agustus
2014
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI 001 KASIKAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1
|
M. KADAR
|
Pustakawan
|
-
|
Operator SDN 001 Kasikan
|
KEPALA
SEKOLAH
SD
NEGERI 001 KASIKAN
SYAMSINAR, S. Pd
NIP.
19650811 199103 2 002
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment