PENETAPAN KKM

Bookmark and Share
Penetapan KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal dibuat setiap awal tahun ajaran dan mempunyai beberapa prosedur yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan ( sekolah ). Banyak guru yang tidak memahami hal ini, atau mungkin malas untuk mempelajarinya sehingga tidak muncul keinginan dan pada akhirnya tidak bisa menentukan KKM. Padahal itu adalah kewajiban para guru. Ketika seorang guru tidak memahami prosedur penetapan KKM, maka secara tidak langsung kita telah berbuat dosa.
Unsur yang Terlibat
  1. Kepala SD
  2. Wakil Kepala SD bidang Akademik/Kurikulum,
  3. Tim Pengembang Kurikulum  SD, dan
  4. Kelompok Kerja Guru (KKG)
Referensi
  1. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan, Pasal 63 ayat 1  dan Pasal 64
  2. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  20  Tahun  2007  tentang  Standar Penilaian;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
  4. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
  5. Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Uraian Prosedur Kerja
  1. Kepala SD menugaskan wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dan Tim Pengembang Kurikulum (TPK)sekolah untuk menyusun perencanaan penetapan KKM setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal
  2. Kepala  SD  memberikan  arahan  teknis  tentang  penetapan  KKM.
  3. Wakil kepala SD bidang akademik/kurikulum bersama TPK sekolah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan penetapan KKM, sekurang-kurang memuat uraian kegiatan, sasaran/hasil yang diharapkan, unsur yang terlibat, pelaksana dan jadwal pelaksanaan
  4. Wakil kepala SD bidang akademik/kurikulum bersama TPK sekolah menyusun rambu- rambu yang akan digunakan untuk penetapan KKM
  5. Wakil kepala SD bidang akademik/kurikulum melakukan pembagian tugas kepada guru/KKG sesuai dengan tugas masing-masing dalam penetapan KKM
  6. Guru kelas/KKG termasuk mulok mengumpulkan bahan/data pendukung yang diperlukan, kemudian melakukan penetapan KKM
  7. Kepala SD bersama wakil kepala SD  bidang akademik/kurikulum dan TPK sekolah memeriksa KKM yang telah ditetapkan oleh guru/KKG dan memberikan masukan jika diperlukan perbaikan
  8. Kepala SD menandatangani dokumen penetapan KKM setiap mata pelajaran
  9. Wakil  kepala  SD bidang  akademik/kurikulum  menggandakan,  menyimpan  arsip (sebagai bagian dari dokumen KTSP) dan mendistribusikan  dokumen  penetapan KKM per mata pelajaran kepada seluruh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan pihak lain yang memerlukan
  10. Kepala SD, wakil kepala SD bidang akademik dan guru kelas mensosialisasikan hasil penetapan KKM kepada orang tua dan peserta didik.
Sumber : http://polowijoyo.wordpress.com

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment