Program Pemberian KesetaraanJabatan dan Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(Inpassing) Jenjang Dikdas
A.
Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan
terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan
angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan
pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B.
Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1.
menetapkan
kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
menjadi
acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim
penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan
pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3.
menjadi
acuan/rujukan bagi GBPNSuntuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi
C.
PersyaratanGBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan
jabatan dan pangkat adalah:
1.
Guru
berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan
pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki
kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang
terakreditasi paling rendah B;
3.
bagi guru
yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4.
bagi guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5.
usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6.
memiliki
Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7.
melaksanakan
tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus;
8.
memenuhi
beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
9.
Masa kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung
sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1.
salinan atau
fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru
sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara
terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2.
salinanataufoto
kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkatsebagai guru
tetapsetelahberlakunyaPeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor 27 Tahun 2010
tentang Program Induksibagi Guru Pemula;
3.
salinan atau
fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang
bertugaspadasatuanpendidikanataupenyelenggarapendidikan yang
diselenggarakanolehmasyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau
bagi GBPNS yang bertugaspadasatuanpendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang
bertugaspadasatuanpendidikan yang
diselenggarakanPemerintahataupemerintahdaerah;
4.
salinan atau
fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5.
salinan atau
fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6.
surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7.
salinan atau
fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang
berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.
salinan atau
fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah
tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9.
salinan atau
fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10.
hasilcetaklembartranskrip
data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhirpadasaatmengusulkan,
khususbagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11.
salinan atau
fotokopi SuratKeputusanPengangkatandalamTugasTambahan yang
ditandatanganiolehketuayayasandan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepaladinaspendidikanprovinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkantugastambahansebagaikepalasekolah/wakilkepalasekolah/kepalaperpustakaan/kepalalaboratorium
/kepalabengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12.
salinan atau
fotokopi SertifikatKepalaSekolah/KepalaPerpustakaan/ KepalaLaboratorium yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepaladinaspendidikanprovinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkantugastambahansebagaikepalasekolah/kepalaperpustakaan/kepalalaboratorium;
Mekanisme
1.
Guru Bukan
PNS (GBPNS) yang
memenuhisyaratberdasarkanDapodikdasakandiberinomorurutberdasarkan status
kepemilikansertifikatpendidik, usia, serta masa kerja, dankemudiandiumumkanmelaluilaman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2.
Bagi guru
yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat
mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan
fungsional.
3.
Kepala
sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasiGBPNS di
sekolahnya.
4.
Kepala
sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah
diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK
Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5.
Bagi GBPNS
yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri,
kepalasekolahmenyampaikankelengkapanadministratifkepadaKepalaPerwakilanRepublik
Indonesia di luarnegeri/pejabat yang membidangipendidikanpadaPerwakilanRepublik
Indonesia di luarnegeriuntukdisampaikankepadaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan
melaluiKepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6.
Pengirimanberkasdisertailampiranberupa
“LembarIdentitasPengusulKesetaraanJabatandanPangkat GBPNS” yang
dicetakmelaluifasilitaslembartranskrip data (LTD)/info PTK yang
dapatdiaksesdengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau
223.27.144.195:8083.
7.
Direktorat
P2TK Dikdas melakukanverifikasikelengkapandankeabsahanpersyaratan administrasi
yang dikirim oleh kepala sekolah.
8.
GBPNS dapat
mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah
yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami
kondisi sebagai berikut:
a.
GBPNS sudah
terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati
batas waktu pengiriman.
b.
GBPNS sudah
mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen
tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
1.
Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama
guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi
GBPNS di umumkan,berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan
September2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2.
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
3.
Seluruh informasi terkait dengan proses
penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment