Batal, Pelamar CPNS Pilih Dua Instansi

Bookmark and Share
JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014 hanya dapat memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Kalau ada peserta yang melanggar ketentuan jumlah instansi, misalnya mendaftarkan di beberapa instansi, Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, peserta yang memaksakan diri seperti itu masuk ke kategori tidak jujur. Padahal CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur, sehingga sejak proses perekrutannya dimulai, peserta juga harus bertindak jujur.
 
Karena itu Herman mengajak semua pihak, khususnya generasi  untuk mempersiapkan diri agar bisa menjadi CPNS yang bersih, profesional, dan melayani. “Jangan sampai terindikasi tidak jujur apalagi yang berdampak merugikan bagi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (03/09).
 
Ditambahkan, apabila terindikasi ada ketidakjujuran, bukan saja pembatalan yang akan terjadi, tetapi kasus itu bisa masuk  ke ranah hukum karena merupakan tindak pidana pemalsuan, sehingga akan ditangani oleh aparat penegak hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang satu sama lain tidak ada yang sama. “Dengan cara itu, dipastikan seorang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” imbuh Herman.
 
Salah satu alasan pelamar hanya boleh melamar di satu instansi, karena tahun lalu banyak pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi. Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain. (bby/HUMAS MENPANRB)

Sumber : http://www.menpan.go.id/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment