Home
»Unlabelled
» HAK DAN KEWAJIBAN PNS
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
| | | | | | |
| Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut: - Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
- Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
- Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
- Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
- Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
- Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
- Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
- Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
- Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
- Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
- Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
- Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
- Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
- Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain: - Gaji;
- Gaji PNS;
- Perhitungan masa kerja;
- Kenaikan gaji pokok;
- Tunjangan.
- Kenaikan Pangkat;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
- Cuti;
- Tunjangan cacat dan uang duka;
- Kesejahteraan;
- Pensiun.
|
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment